KPI Apresiasi Gugatan atas Akuisisi SCTV-Indosiar

KPI Apresiasi Gugatan atas Akuisisi SCTV-Indosiar

Whery Enggo Prayogi - detikFinance
Senin, 14 Mar 2011 16:39 WIB
KPI Apresiasi Gugatan atas Akuisisi SCTV-Indosiar
Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mengapresiasi gugatan hukum (Citizen Law Suit) dari Hinca Pandjaitan, yang dialamatkan kepadanya serta Kemenkominfo, Bapepam-LK. Pihaknya terbuka jika gugatan tersebut berujung pada pemanggilan KPI oleh PN Jakarta Pusat.

"Kita apresiasi positif gugatan tersebut," kata Anggota Komisioner KPI Pusat, Moch Riyanto, di kantor Kementrian Komunikasi dan Informasi (Kominfo), Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (14/3/2011).

KPI, menurut Riyanto, tidak berniat lalai melakukan pembiaran atas pengendalian, penguasaan ekonomi, informasi dan politik dalam industri penyiaran, dalam kasus rencana pengambilalihan PT Indosiar Karya Media Tbk (IKM) oleh Induk SCTV, PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami juga dalam posisi tidak melanggar hukum. Kami juga komit, kalau monopoli, enggak sepakat. Namun, untuk buktikan fakta itu, kami meminta penjelasan. Termasuk dalam diskusi ini," ujar Riyanto.

Dalam proses penemuan fakta hukum tersebut, ia yakin seluruh skema transaksi akan terungkap. KPI pusat juga tidak akan tinggal diam, jika secara fakta ditemukan indikasi monopoli atas penguasahaan dua lembaga penyiaran swasta (LPS), Indosiar dan SCTV.

"Nanti semua akan terbuka, apakah di atas (transaksi antara pemilik saham) atau di bawah (transaksi antara dua LPS). Jika ada kesimpulan monopoli, KPI tidak diam saja," ucapnya.

"Kami akan lakukan pertemuan lagi, untuk menemukan legal opinion. Kami harapkan semua bisa jelas," imbuh Riyanto.

Seperti dikeetahui, Tifatul cs (KemenKominfo, Bapepam-LK dan KPI) menghadapi gugatan hukum (Citizen Law Suit) dari Hinca Pandjaitan. Menurut Hinca, ketiga lembaga negara ini telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum. Yaitu pembiaran atas pengendalian, penguasaan ekonomi, informasi dan politik dalam industri penyiaran yang mempergunakan spektrum frekuensi radio sebagai public domain, oleh satu orang dan atau oleh satu badan hukum, serta kepemilikan modal asing dalam industri penyiaran.

"Menkominfo digugat agar segera menghentikan pembiaran atas pelanggaran hukum yang terjadi dengan cara melaksanakan dan menegakkan Pasal 17 ayat (2), Pasal 18 ayat (1),Β  Pasal 34 ayat (4) dan Pasal 58 UU Penyiaran, Pasal 24 ayat (2), Pasal 24 ayat (3), Pasal 24 ayat (4) dan Pasal 24 ayat (5) Pasal 32 ayat (1) huruf a dan Pasal 32 ayat (3) PP No.50/2005 dan mengumumkan hasilnya ke publik," ucap Hinca saat berbincang dengan detikFinance.

(wep/ang)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads