Demikian disampaikan Ketua APRDI, Abipriyadi Riyanto, di Graha Niaga, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (15/3/2011).
"Kalau 5% kan sudah dilakukan, dan kami menerima. Namun kita ingin 5% forever," jelas Abi.
Untuk itu, asosiasi siap melakukan pendekatan dengan Direktorat Jenderal Pajak guna melunakkan aturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2009, tentang PPh atas penghasilan, yaitu bunga obligasi diatur bagi mereka yang bertransaksi reksa dana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, instrumen reksa dana yang terdaftar di Bapepam-LK dikenakan aturan pengenaan pemotongan PPh. Pengenaan PPh tersebut diterapkan secara bertahap, agar memberi kelonggaran waktu sekaligus kesiapan transisi bagi para nasabah reksa dana.
Untuk 2009-2010, masih dikenakan tarif 0%, mulai awal 2011 hingga 2013 dikenakan tarif 5%, dan untuk tahun 2014 dan selanjutnya dikenakan pajak 15%.
Pemotongan pajak diberlakukan sesuai dengan peraturan terbaru dalam undang-undang nomor 36 tahun 2008 tentang perubahan keempat atas undang-undang nomor 7 tahun 1983 tentang PPh.
(wep/ang)











































