"Seingat saya tidak pernah. Yang begitu-begitu, yang mempunyai potensi menjadi perkara, MA tidak pernah mengeluarkan fatwa," kata Harifin, kepada wartawan usai shalat Jumat di kantornya, Jumat (18/3/2011).
Guna memastikan hal tersebut, Harifin akan memeriksa kembali berkas dan dokumen yang disebut sebagai fatwa dan pernah diminta Menkominfo pada era Muhammad Nuh tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti saya akan lihat kembali. Untuk apa sih pendapat hukum itu," papar dia.
Sebelumnya, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memastikan fatwa Mahkamah Agung mengenai akuisisi Indosiar itu tidak ada. Yang ada hanya berupa surat menyurat antara Kementerian Kominfo dengan MA untuk meminta pendapat hukum terkait dengan masalah akuisisi ini.
KPI menilai tidak ada konflik hukum saat pendapat hukum itu diajukan. Di sisi lain, KPI telah berbicara dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait akuisisi yang bisa berdampak pada dugaan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang dilakukan oleh PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK).
Pada 3 Maret 2011 dipublikasikan rencana pengambilalihan IDKM oleh EMTK. Setelah 1 Maret 2011, EMTK menandatangani perjanjian jual bersyarat dengan PT Prima Visualindo pemegang saham IDKM yang memiliki Indosiar.
EMTK sendiri adalah pemilik 85,78% saham SCTV melalui PT Surya Citra Media Tbk (SCMA). EMTK dikuasai asing 33,68% sedangkan saham dalam negeri 56,32% dan publik sebesar 10,00%, yang memiliki dan menguasai secara langsung dan tidak langsung setidaknya 26 lembaga penyiaran.
(asp/ang)











































