Izin Manajer Investasi Lippo Securities Terancam Dicabut

Izin Manajer Investasi Lippo Securities Terancam Dicabut

- detikFinance
Senin, 21 Mar 2011 17:55 WIB
Izin Manajer Investasi Lippo Securities Terancam Dicabut
Jakarta - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) beri peringatan kepada PT Lippo Securities Tbk (LPPS), untuk segera memenuhi ketentuan perundang-undangan terkait Manajer Investasi (MI). Jika hal itu tidak dipenuhi hingga 9 Juni 2011 Bapepam-LK akan mencabut izin usaha MI milik Lippo Securities.

Demikian disampaikan perseroan dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (21/3/2011).

Perseroan harus memenuhi peraturan V.D.3 tentang Perusahaan Efek (PE) yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai MI. Lippo juga harus patuh atas peraturan V.D.11 tentang Pedoman Pelaksanaan Fungsi-Fungsi MI. Persyaratan ini harus dipenuhi perseroan paling lambat 90 hari sejak tanggal 9 Maret 2011.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jika sampai dengan berakhirnya waktu yang dimaksud di atas PT Lippo Securities Tbk belum memenuhi seluruh perintah, maka Bapepam dan LK akan menetapkan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha Manajer Investasi," ungkap manajemen Lippo Securities.

(wep/ang)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads