Demikian disampaikan Menteri Perumahan Rakyat, Suharso Monoarfa, di kantornya, Jakarta, Rabu (23/3/2011).
"Obligasi daerah harus terus didengungkan, karena ini menjadi salah satu opsi pendanaan eksternal yang bisa dikumpulkan. Obligasi sudah ada di UU 23 Nomor 2003, dan ada Permenkeu-nya. Dan tanah bisa sebagai bank securities," ucap Suharso.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Obligasi daerah bisa diperjualbelikan antar daerah. Yang beli daerah yang bagus," tuturnya.
Dengan kepemilikan lahan, Pemda bisa membuat perencanaan dasar (masterplan) hingga rinci atas tata ruang kota. Penuntukkan sebagai kawasan hunian, industri, atau bahkan kawasan hijau. "Tanah itu, valuasinya akan naik, neraca juga meningkat. Dan (obligasi) bisa digunakan untuk belanja modal," kata Suharso.
"Kini juga penyediaan infrastruktur di daerah, setengah mati. Alasannya daerah tidak punya tanah. Dan saat membangun infrastruktur, habis waktu karena menetapkan harga, dan kepada siapa. Padahal Pemda membeli tanah dengan sisa dana APBD, SILPA atau SAL," imbuhnya.
(wep/ang)











































