Pemda Bisa Terbitkan Obligasi Pakai Jaminan Tanah

Pemda Bisa Terbitkan Obligasi Pakai Jaminan Tanah

Whery Enggo Prayogi - detikFinance
Rabu, 23 Mar 2011 13:13 WIB
Pemda Bisa Terbitkan Obligasi Pakai Jaminan Tanah
Jakarta - Pemerintah Daerah (Pemda) bisa menggalang dana pembangunan dengan cara, menerbitkan obligasi. Obligasi bisa diperjualbelikan antar Pemda dengan lahan yang dimiliki sebagai aset yang dijaminkan.

Demikian disampaikan Menteri Perumahan Rakyat, Suharso Monoarfa, di kantornya, Jakarta, Rabu (23/3/2011).

"Obligasi daerah harus terus didengungkan, karena ini menjadi salah satu opsi pendanaan eksternal yang bisa dikumpulkan. Obligasi sudah ada di UU 23 Nomor 2003, dan ada Permenkeu-nya. Dan tanah bisa sebagai bank securities," ucap Suharso.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dana obligasi dapat digunakan untuk pengembangan daerah, yang salah satunya pengadaan lahan untuk pembangunan rumah bagi rakyat.

"Obligasi daerah bisa diperjualbelikan antar daerah. Yang beli daerah yang bagus," tuturnya.

Dengan kepemilikan lahan, Pemda bisa membuat perencanaan dasar (masterplan) hingga rinci atas tata ruang kota. Penuntukkan sebagai kawasan hunian, industri, atau bahkan kawasan hijau. "Tanah itu, valuasinya akan naik, neraca juga meningkat. Dan (obligasi) bisa digunakan untuk belanja modal," kata Suharso.

"Kini juga penyediaan infrastruktur di daerah, setengah mati. Alasannya daerah tidak punya tanah. Dan saat membangun infrastruktur, habis waktu karena menetapkan harga, dan kepada siapa. Padahal Pemda membeli tanah dengan sisa dana APBD, SILPA atau SAL," imbuhnya.

(wep/ang)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads