"Melalui pertimbangan yang telah dilakukan majelis hakim, kami menolak seluruh eksepsi yang diajukan tergugat. Maka pemeriksaan atas perkara ini dapat dilanjutkan," kata ketua majelis hakim Marsuddin Nainggolan di PN Jakpus, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Kamis, (24/3/2011).
Putusan sela perkara nomor No.500/PDT.G/2010/PN.JKT.PST. Dibacakan menyusul keberatan yang diajukan oleh salah satu tergugat yaitu PT Krakatau Steel. Dalam eksepsinya Krakatau Steel menilai PN Jakpus tidak berwenang dalam memeriksa dan mengadili perkara ini. "Citizen Lawsuit telah dipraktikkan dalam sistem peradilan di Indonesia," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam gugatannya, para penggugat menyeret Kementerian BUMN sebagai tergugat I, KS sebagai tergugat II, dan Badan Pengawasan Pasar Modal-Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) sebagai tergugat III.
Para penggugat menilai langkah pemerintah melakukan IPO KS tidak tepat karena Krakatau Steel merupakan industri yang strategis dan harus dikuasai oleh negara sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.
Terlebih lagi, menurut para penggugat, harga saham pada IPO KS yang ditetapkan sebesar Rp 850 per lembar saham tersebut, dinilai sangat murah dan justru membuat negara mengalami kerugian.
(asp/dnl)











































