KPPU: Pernikahan SCTV-Indosiar Belum Bercincin Kawin

KPPU: Pernikahan SCTV-Indosiar Belum Bercincin Kawin

- detikFinance
Kamis, 24 Mar 2011 18:11 WIB
Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai rencana akuisisi PT Indosiar Karya Media Tbk (Indosiar) oleh PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK) pemegang saham PT Surya Citra Media Tbk (SCTV) belum memiliki kesepakatan resmi.

Dengan demikian pihak SCTV maupun Indosiar belum bisa memenuhi syarat  terkait upaya konsultasi rencana akuisisi dua entitas bisnis tersebut ke KPPU.

Komisioner KPPU Anna Maria Tri Anggraeni mengatakan belum ada semacam perjanjian atau agreement resmi kedua belah pihak. Sehingga persyaratan yang dipenuhi untuk konsutasi resmi ke KPPU belum ada.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mereka belum punya data lengkap, kedua belah pihak belum ada kesepakatan ini pengambilan  saham atau apa, semacamnya," kata Anna usai menerima perwakilan PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK) di kantor KPPU, Kamis (24/3/2011).

Anna mengatakan pihak EMTK datang ke KPPU atas inisiatif sendiri. Namun kata dia, kunjungan ini terlalu dini dianggap sebagai konsultasi resmi ke KPPU. Untuk melakukan konsultasi resmi, lanjut Anna, paling tidak SCTV maupun Indosiar sudah melakukan agreement.

"Ibaratnya kalau orang menikah belum ada cincin kawin,  mereka janji kalau ada agreement yang kuat akan melakukan konsultasi," katanya.

Dikatakannya pihak EMTK hanya baru menanyakan data dan formulir yang dibutuhkan terkait konsultasi resmi. Selain itu, pihak SCTV dan Indosiar juga harus melakukan klarifikasi ke lembaga lainnya terkait rencana bisnis kedua belah pihak.

"Tolong dicatat belum ada pembicaraan lagi. Rencana ini masih akan terus diupayakan," katanya.

Direktur Legal dan Corporate Secretary EMTK Titi Maria Rusli bersama dua delegasi EMTK lainnya hari ini berkunjung ke KPPU. Mereka datang kurang lebih pukul 14.00 hingga 17.00 WIB.

"Belum ada apa-apa kami cuma visit doang kok," ujar Titi singkat.

Sebelumnya KPPU berencana akan melakukan penilaian terhadap akuisisi PT Indosiar Karya Media Tbk (Indosiar) yang dilakukan PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK) pemegang saham PT Surya Citra Media Tbk (SCTV).

KPPU memfokuskan untuk mengkaji lebih jauh apakah ada dugaan persaingan usaha tidak sehat dan praktik monopoli dari kepemilikan dua atau lebih perusahaan dalam proses akusisi tersebut.
(hen/dnl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads