"Per tanggal 8 Maret, sudah ada persetujuan pemberian sertifikasi halal atas sistem perdagangan efek bersifat ekuitas di pasra modal. Persetujuan ebrdasarkan hasil rapat pleno MUI 8 Maret lalu," jelas Direktur Pengembangan BEI Friderica Widyasari Dewi saat dihubungi detikFinance, Senin (28/3/2011).
Namun menurut Friderica, saat ini MUI masih memperbaiki redaksional hasil rapat pleno yang menghalalkan transaksi jual beli saham itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Friderica, dengan keluarnya sertifikasi halal dalam mekanisme perdagangan tersebut, diharapkan lebih banyak masyarakat yang berpartisipasi sebagai investor di pasar modal. Bagi BEI, sertifikasi dari DSN MUI merupakan momentum yang luar bisa. Dengan adanya sertifikat tersebut, diharapkan semakin investor baru di pasar modal.
"Selama ini kalau di daerah selalu ditanyakan ini halal atau tidak. Sebagai perumpamaan, saham sudah halal, seperti sapi. Namun cara potongnya belum, untuk ini momentum yang luar biasa," tambah Friderica.
Rencananya, BEI akan melakukan sosialisasi atas sertifikasi halal kepada investor pada pertengahan tahun April 2011. "Woro-woronya baru pertengahan bulan depan, bersamaan dengan indeks syariah," imbuhnya.
(wep/qom)











































