Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan sertifikat halal untuk transaksi jual beli saham halal yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) belum cukup. Pelaku pasar modal pun harus disertifikasi.
"Bukan hanya di sertifikasi halal, tapi juga sertifikasi profesi dari pelaku pasar, sertifikasi dari kompetensi. Itu adalah sesuatu yang paralel dilakukan untuk mencapai perbaikan berkesinambungan," tutur Agus saat ditemui di Istana Bogor, Selasa (29/3/2011).
Meski begitu, Agus menyambut baik sertifikasi halal yang dikeluarkan MUI untuk transaksi saham tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menyatakan transaksi jual beli saham halal. Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) telah setuju untuk mengeluarkan sertifikat halal untuk mekanisme perdagangan efek bersifat ekuitas di pasar modal pada 8 Maret 2011.
"Per tanggal 8 Maret, sudah ada persetujuan pemberian sertifikasi halal atas sistem perdagangan efek bersifat ekuitas di pasar modal. Persetujuan ebrdasarkan hasil rapat pleno MUI 8 Maret lalu," jelas Direktur Pengembangan BEI Friderica Widyasari Dewi. (dnl/ang)










































