Hakim Tunda Putuskan Nasib Kepemilikan Saham MNC TV

Hakim Tunda Putuskan Nasib Kepemilikan Saham MNC TV

- detikFinance
Kamis, 31 Mar 2011 12:34 WIB
Jakarta - Sidang yang mengagendakan keputusan terkait sengketa kepemilikan saham PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) antara Siti Hardijanti Rukmana (Tutut) dan Bos MNC Grup, Hary Tanoe di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ditunda hingga 14 April 2011. Pasalnya Majelis Hakim belum selesai mempelajari seluruh berkas dan bukti perkara sehingga sidang terpaksa ditunda.

"Majelis mohon maaf karena harus menunda pembacaan sidang putusan ini. Karena berkas banyak dan belum semua dipertimbangkan. Maka putusan akan dibacakan pada 2 minggu ke depan, Kamis 14 April 2011," ujar Hakim Ketua Tjokorda Rae Suamba dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Kamis (31/3/2011).

Di tempat yang sama Kuasa Hukum PT Berkah Karya Bersama, Andi F Simangunsong yang merupakan salah satu pihak tergugat menungkapkan memang berkas yang diterima Majelis Hakim cukup banyak. "Bukti dan dasar hukum serta yurisprudensi cukup banyak dan tebal maka Majelis mungkin harus mendalami gugatan tersebut," ungkap Andi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tetapi ia meyakini berdasarkan bukti, saksi dan ahli serta yurisprudensi gugatan tersebut seharusnya tidak dapat diterima atau ditolak sekalipun karena kurang pihak. "Salah satu poinnya yakni gugatan tidak ditujukan kepada MNC Group yang merupakan inti dari perusahaan yang disengketakan," ujar Andi.

Kuasa Hukum TPI versi Hary Tanoe, Hotman Paris Hutapea mengungkapkan pada dasarnya Harry Tanoe sudah membayarkan utang TPI ketika dilanda krisis keuangan sudah seharusnya tidak disengketakan apalagi diminta kembali oleh Pihak Siti Hardiyanti Rukmana.

"Kan utang sudah kita bayar, sudah dilunasi masak mau diminta kembali apalagi Ibu Tutut sudah mengucapkan terima kasih," kata dia.

Sementara itu Kuasa Hukum Mbak Tutut, Harry Pontoh menyatakan utang yang dibayarkan oleh pihak Hary Tanoe tidak pernah diklarifikasi berapa biaya sesunggungnya.

"Ibu Tutut pernah mengucapkan terima kasih itu karena kultur Jawa dan mana hitungan utang yang dibayarkan oleh dia (Hary Tanoe) itu yang tidak pernah disepakati," kata Hary.

Hary menambahkan, pihak PT Berkah Karya Bersama dituding menggunakan surat kuasa yang tidak berlaku lagi dalam melakukan RUPS LB TPI pada 18 Maret 2005. "Selain itu terjadi pemblokiran akses Sisminbakum oleh PT SRD saat tutut mau mendaftarakan hasil RUPS LB versinya di 17 Maret 2005," paparnya.

Gugatan ini diajukan oleh Tutut yang mengaku memiliki 75% sahamnya di TPI direbut secara tidak sah oleh PT Berkah Karya Bersama. Sehingga dirinya hanya memiliki saham 25%.

Dalam proses mediasi sebelumnya, Berkah menawarkan pembelian saham 25% milik Tutut. Namun, putri sulung Soeharto itu bersikeras Berkah harus melaksanakan terlebih dahulu seluruh perjanjian investasi tertanggal 23 Agustus 2002.

Perjanjian investasi itu ditandatangani terkait utang yang telah jatuh tempo yang membeli di tubuh TPI. Disebutkan dalam investment agreement tersebut Berkah mempunyai kewajibannya menyediakan dana mencapai US$ 55 juta dan paling banyak sebesar US$ 65 juta. Yang nantinya dipakai untuk membeli kembali utang kredit yang telah jatuh tempo.

Namun yang terjadi, Berkah mendapatkan 75% saham TPI yang sebelumnya dimiliki 100% oleh Tutut. Inilah yang menjadi keberatan pihak Tutut.
Saat ini pihak Hary Tanoe telah mengubah nama TPI menjadi MNC TV.
(dru/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads