Menurut Wawan Supriyanto, Kepala Sub Bagian Perusahaan Efek Bapepam-LK, pihaknya masih mengatur detail draf peraturan bank garansi. Pada saatnya nanti, aturan akan dikomunikasikan dengan Biro Perundang-undangan dan segara diterbitkan.
"Kita sedang susun. Kemungkinan ini akan berupa peraturan baru. Bukan pelengkap aturan yang sudah ada (V.D.5 tentang Pemeliharaan dan Pelaporan MKBD)," jelasnya kepada wartawan di kantornya, Jalan Wahidin, Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat (1/4/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bank garansi akan dilakukan setiap event (penjaminan) sekuritas atas suatu efek perusahaan. Nilainya tidak diatur, bisa 50% atau 100% dari nilai yang dijaminkan," tambahnya.
"Nilai yang dimasukkan dalam bank garansi tentu tidak dimasukan lagi dari faktor pengurang MKBD. Selama ini tidak diatur,"
Jadi, saat sekuritas melakukan underwrite tidak memiliki bank garansi, maka nilai penjaminan atas efek langsung mengurangi nilai MKBD. Secara rinci, pengurangan 100% atas MKBD baru berlaku saat efek yang bersangkutan dicatatkan di Bursa, karena ada efek tidak terserap pasar, dan itu menjadi kewajiban underwriter.
"Pengurang dalam ranking liabilities, 100% menjadi faktor pengurang saat penjatahan hingga listing. Jika pada masa penawaran hingga penjatahan, kami bebankan 50%, saat tahap awal sampai penawaran, pengurangnya 25%," tegas Wawan.
(wep/ang)











































