Laporan Keuangan Telat, BEJ Beri Dispensasi 4 Emiten
Senin, 07 Jun 2004 14:47 WIB
Jakarta - Bursa Efek Jakarta (BEJ) memberikan dispensasi kepada empat emiten yang terlambat menyampaikan laporan keuangan 2003. Keempat emiten itu adalah PT Telkom Tbk., (TLKM), PT Semen Gresik Tbk., (SMGR), PT Wicaksana Overseas International Tbk., (WICO) dan PT Apac Citra Centertex Tbk., (MYTX). "Bursa memberikan kesempatan kepada emiten untuk menyampaikan laporan keuangan sesuai jadwal yang dijanjikan," kata Kadiv Pencatatan Sektor Rill BEJ Yose Rizal dan Kadiv Pencatatan Sektor Jasa BEJ Wan Wei Yiong di Jakarta, Senin,(7/6/2004). Dijelaskan, WICO dan MYTX diberi kesempatan untuk menyampaikan laporan keuangan 2003 paling lambat 11 Juni 2004. Untuk SMGR diwajibkan menyampaikan laporan keuangan 2003 sampai akhir Juni 2004. Begitu pula dengan TLKM, yang laporan keuangan 2003 harus disampaikan pada akhir Juni 2004. Delapan Saham Disuspensi Sejak sesi satu pukul 09.30 waktu Jakarta Automatic Trading System (JATS), BEJ menghentikan sementara (suspensi) perdagangan saham delapan emiten. Selain karena terlambat menyampaikan laporan keuangan 2003 suspensi itu juga terkait dengan keterbukaan informasi, permasalahan operasi (going concern). Saham PT Eterindo Wahanatama Tbk., (ETWA), PT Siwani Makmur Tbk., (SIMA), PT Bhuwanatala Indah Permai Tbk., (BIPP), PT Bukaka Teknik Utama Tbk., (BUKK) terlambat menyampaikan laporan keuangan 2003. Saham PT Central Korporindo Internasional Tbk., (CNKO) disuspensi sejak 29 April 2004 karena ada keterbukaan informasi material yang belum disampaikan. Saham PT Texmaco Perkasa Engeneering Tbk., (TPEN) disuspensi sejak 30 Desember 2003 karena permasalahan operasi perseroan (going concern) dan kewajiban pembayaran biaya pencatatan tahunan yang belum dipenuhi. Saham PT Wahana Jaya Perkasa Tbk., disuspensi sejak 5 Juni 2003 karena permasalahan operasi perseroan (going concern) dan kewajiban pembayaran biaya pencatatan tahunan yang belum dipenuhi. Sedangkan saham PT Krida Perdana Indah Graha Tbk., disuspensi sejak 1 Juni 2004 karena belum disampaikannya tambahan keterbukaan informasi. Suspensi tersebut akan dilakukan hingga perseroan memenuhi seluruh kewajiban termasuk kewajibanpenyampaian laporan keuangan auditan tahun 2003.
(mi/)