Gugatan dilayangkan oleh salah satu pemegang saham MNCN, Abdul Malik Jan lantaran adanya ketidakjujuran dalam prospektus IPO perusahaan pemilik beberapa media massa itu.
Kuasa hukum Abdul Malik Jan, Robertus Ori Setianto, mengatakan, gugatan diajukan karena MNCN tidak pernah memberitahukan kepada publik bahwa terdapat potensi sengketa di pengadilan ataupun sengketa utang terkait kepemilikan saham PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (CTPI).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
MNCN memang sudah mengambilalih CTPI dari PT Berkah Karya Bersama (BKB) pada 2006. Namun, Ori menyayangkan, antara BKB dengan pemegang saham TPI lainnya, yakni Siti Hardiyanti Rukmana masih terdapat sengketa. Hal inilah yang tidak diberitahukan dalam proses IPO MNCN di tahun 2007.
"Saat pembukaan harga saham Rp 900, namun saat muncul sengketa harganya jatuh sampai Rp200, sempat di`goreng` jadi naik Rp600 tetapi kemudian jatuh lagi. Investor merasa dirugikan karena informasi yang ditutup-tutupi itu," katanya.
Sementara itu, kuasa hukum MNCN, Andi F Simangunsong menyatakan pihaknya akan menggugat balik Abdul Malik Jan karena menilai gugatan ini tidak didasari oleh itikad baik. Dia mencontohkan ketika Bulog menggugat Tomy Soeharto dan Richardo Gelael, yang dihukum oleh PN Jaksel malah Bulog pada awal 2008. Hakim PN Jaksel menilai Bulog tidak mempunyai itikad baik, dan penggugat tidak dirugikan dan memakasakan itikad buruknya ke pengadilan.
"Contoh yang akan kami gunakan untuk menggugat balik Abdul Malik Jan," ujar Andi usai sidang.
Selain itu, Abdul Malik Jan seharusnya bukannya rugi tetapi untung. Karena harga saat beli saham Rp 300 an per lembar tetapi, saat diajukan gugatan harga saham telah Rp 900-an per lembarnya.
"Secara faktual, dia untung. Maka tidak punya kerugian untuk mengajukan dasar gugatan," tandas Andi.
Sidang yang berjalan sekitar 30 menit di warnai perdebatan terkait kompetensi absolut. Kubu MNC bersikukuh penggugat tidak punya kerugian sedangkan kuasa hukum Abdul Malik Jan berpikir sebaliknya. Hakim akhirnya menunda sidang 2 pekan lagi untuk mendengarkan jawaban MNC.
(asp/qom)











































