Ketua Bapepam Nurhaida mengatakan, dokumen rencana akuisisi tersebut belum diterima oleh pihak Bapepam sampat saat ini.
"Rencana akuisisi itu belum masuk ke Bapepam. Kita belum berkomentar kalau belum masuk dokumennya. Tapi bahwa nanti kalau mereka sudah menyampaikan dokumen transaksinya itu tentunya kita akan sesuaikan dengan ketentuan yang berlaku," tutur Nurhaida ketika ditemui di sela acara ASEAN Finance Ministers Meeting (AFMM) ke 15 di Nusa Dua, Bali, Kamis (7/4/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kesempatan tersebut, Nurhaida enggan menanggapi soal pernyataan Komite Pernyataan Indonesia (KPI).
"Ini bidang masing-masing melihat ada monopoli atau tidak, itu bukan dalam konteks wewenang Bapepam. Kita akan menyerahkan ke pihak yang memang punya kewenangan untuk itu, jadi salah satunya nanti akan kita lihat apakah bertentangan sama peraturan perundang-undangan terkait," tuturnya.
Seperti diketahui, PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK) berniat untuk melakukan gadai saham PT Surya Citra Media Tbk (SCMA) dan meningkatkan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) alias private placement untuk rencana akuisisi PT Indosiar Karya Media Tbk (IDKM).
Dana hasil gadai saham dan private placement itu akan digunakan EMTK untuk membiayai penawaran tender (tender offer) saham IDKM di kisaran harga Rp 900-1.040 per lembar.
Tender offer ini akan dilakukan usai pembelian 551.708.684 (27,24%) saham IDKM dari PT Prima Visualindo (PV) senilai Rp 496,5 miliar. Sementara tender offer dilakukan atas 1,473 miliar (72,76%) dari total saham IDKM.
(dnl/qom)











































