Bapepam Tak Punya Aturan Tentang Debt Collector Multifinance

Bapepam Tak Punya Aturan Tentang Debt Collector Multifinance

Whery Enggo Prayogi - detikFinance
Jumat, 08 Apr 2011 16:02 WIB
Bapepam Tak Punya Aturan Tentang Debt Collector Multifinance
Jakarta - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mengatakan, prosedur penagihan menggunakan jasa debt collector pada perusahaan pembiayaan (multifinance) tidak diatur dalam yuridiksi mereka. Perusahaan multifinance justru yang mengatur mekanisme penagihan secara internal.

Menurut Kepala Biro Pembiayaan dan Penjaminan, M. Ihsanuddin, penagihan menggunakan jasa debt collector lazim dilakukan pada industri multifinance. Terlebih saat klarifikasi melalui pesan singkat, panggilan telpon, dan surat peringatan tidak diindahkan nasabah.

"Mekanismenya sudah diatur dalam masing-masing internal mereka. Jadi setelah mereka sms, dengan telpon kemudian dengan surat peringatan dan didatangi secara internal, tidak mempan, mereka pasti menggunakan jasa debt collector," kata Ihsanuddin di kantornya, Jalan Wahidin, Lapangan Banteng Jakarta, Jumat (8/4/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak ada (pengaturan debt collector). Itu sebenarnya urusan mereka. Kan diperjanjian sudah ada antara custumer dengan perusahaan," tambahnya.

Selama ini hasil komunikasi Bapepam-LK dengan perusahaan multifinance ataupun jasa debt collector, tidak pernah ditemukan tindak pidana, apalagi cara-cara eksesif yang digunakan. Namun, jika pada akhirnya cara kasar berupa perampasan dipakai, Ihsanuddin mendukung ada tindakan tegas, baik kepada perusahaan multifinance atau si debt collector.

"Saya pikir sama, kalau sampai melanggar hukum ya saya setuju di tindak. Kalau sesuai dengan SOP (penagihan) ya saya dukung," paparnya.

"Di dalam pertemuan dengan forum-forum dengan perusahaan multifinance, Bapepam selalu menghimbau untuk selalu mengikuti aturan dan sesuai dengan peraturan. Itu sebenarnya hak mereka bagaimana menyelesaikannya. Kalau sudah dengan cara baik-baik ga bisa, itu sudah jalan terakhir. Lebih dari 90 hari tidak akomodatif baru menggunakan debt collector," terang Ihsanuddin.

Sebelumnya, memang terjadi perampasan kendaraan milik Satrio oleh empat debt collector. Mobil Toyota Rush H 90 SB diduga adalah aset PT SMS Finance, dimana pembayaran kredit oleh si pemilik macet.

Pihak kepolisian telah memproses kasus ini dan akan memanggil pegawai SMS Finance terkait perampasan mobil ini. "Menurut keterangan tersangka, mereka ini disuruh oleh pegawai SMS Finance. Ya, nanti, pegawainya itu kita panggil," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Baharudin Djafar siang tadi.

(wep/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads