Demikian disampaikan Ketua Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Syahrul R Sempurnajaya di kantor PT Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI) atau Indonesia Commodity and Derivatives Exchange (ICDX), Capitol Building, Jakarta, Senin (11/4/2011).
"Perpajakan, harus ada kepastian. Pajak final, kena berapa dan ini kan dikenakan perorangan, tiap tahun. Tidak penjual atau pembeli kena, setiap transaksi," ungkap Syarul.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi orang bisa forecast sesuatu. Dengan ada pendapatan tiap tahun, jadi bisa koordinasi. Bursa di luar saja, enggak pakai (pajak jual atau beli," katanya.
"Pajak di semua lini tidak mendukung industri. Pemerintah bisa saja memaksimalkan pajak, tapi tidak dengan industri," tambah Syarul.
Penegasan pajak final juga disampaikan dalam draf amandemen Undang-undang Perdagangan Berjangka Komoditi No.32/1997. Dimana, ada perubahan signifikan yang mengakomodir perdagangan komoditi primer atau derivatif lainnya.
"Amandemen sebagai payung untuk tingkat perdagangan derivatif. Hasilnya diharapkan, keduanya bisa meningkat. Karena selama ini price market kita dari luar. Pemain-pemain kita lari, ke luar semua," tuturnya.
Pembahasan amandemen, tambah Syarul, sudah 30% berjalan. Saat ini anggota dewan fokus pada pengertian perdagangan derivatif lainnya. Untuk produk derivatif primer sudah tuntas, dan terjadi kesepahaman.
"Amandemen sudah 30% jalan. Tentang kliring sudah sepakat. SPA yang sebelumnya haram, sudah berlalu dan sudah halal. Aturan main lebih jelas," pungkas Syarul.
(wep/ang)











































