Hal ini disampaikan oleh Kuasa Hukum Tutut Harry Pontoh saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Kamis (14/4/2011).
"(Perubahan nama) Itu nanti Bapak Japto. Harusnya seperti itu, MNC TV kembali lagi jadi TPI. Jika mereka (pihak Hary Tanoe) menghargai keputusan pengadilan ini," tutur Harry.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"RUPS TP versi Hary Tanoe tidak sah dan terbukti ada permainan di Sisminbakum. RUPS tanggal 17 Maret 2005 yang sah. Akhirnya kita dapat titik terang. Mereka menduduk TPI secara tidak sah. TPI harus segera kembali. Dan terbukti mereka harus membayar ganti rugi," katanya.
Seperti diketahui, pihak Tutut menyatakan pihak PT Berkah Karya Bersama (Hary Tanoe) menggunakan surat kuasa yang tidak berlaku lagi dalam melakukan RUPS LB TPI pada 18 Maret 2005. "Selain itu terjadi pemblokiran akses Sisminbakum oleh PT SRD saat Tutut mau mendaftarakan hasil RUPS LB versinya di 17 Maret 2005," paparnya.
Gugatan ini diajukan oleh Tutut yang mengaku memiliki 75% sahamnya di TPI direbut secara tidak sah oleh PT Berkah Karya Bersama. Sehingga dirinya hanya memiliki saham 25%.
Dalam proses mediasi sebelumnya, Berkah menawarkan pembelian saham 25% milik Tutut. Namun, putri sulung Soeharto itu bersikeras Berkah harus melaksanakan terlebih dahulu seluruh perjanjian investasi tertanggal 23 Agustus 2002.
Perjanjian investasi itu ditandatangani terkait utang yang telah jatuh tempo yang membeli di tubuh TPI. Disebutkan dalam investment agreement tersebut Berkah mempunyai kewajibannya menyediakan dana mencapai US$ 55 juta dan paling banyak sebesar US$ 65 juta. Yang nantinya dipakai untuk membeli kembali utang kredit yang telah jatuh tempo.
Namun yang terjadi, Berkah mendapatkan 75% saham TPI yang sebelumnya dimiliki 100% oleh Tutut. Inilah yang menjadi keberatan pihak Tutut. Saat ini pihak Hary Tanoe telah mengubah nama TPI menjadi MNC TV.
(dnl/qom)











































