Demikian disampaikan oleh Kuasa Hukum Berkah Anfi F. Simangunsong dalam keterangannya, Kamis (14/4/2011).
"Perkara tersebut adalah antara Siti Hardiyanti Rukmana melawan PT Berkah Karya Bersama, di mana Berkah adalah pemilik lama TPI sebelum diambil alih oleh MNC," ujar Andi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam perkara tersebut, kami bertindak selaku kuasa hukum dari Berkah dan bukan kuasa hukum MNC maupun Hary Tanoe," jelasnya.
Lebih lanjut Andi mengatakan, Berkah menyatakan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan sebagai akibatnya putusan tersebut belum final (belum in kracht) dan belum dapat dilaksanakan.
"Dengan belum final dan belum dapat dilaksanakan, maka tidak ada perubahan apapun atas operasional PT Cipta TPI. Dan brand PT Cipta TPI tetap MNCTV sebagaimana kebijakan direksi PT Cipta TPI yang sah, Sang Nyoman Suwisma," tutur Andi.
"Jadi putusan pengadilan tersebut sama sekali tidak menyertakan MNC dan hanya fokus kepada keabsahan RUPSLB tahun 2005 di zaman kepemilikan Berkah. Sebagai akibatnya kepemilikan MNC atas 75% saham PT Cipta TPI tidaklah terpengaruh," tukas Andi.
(dnl/qom)











































