Kalah Melawan Tutut, Berkah Tak Mau Dikaitkan dengan Hary Tanoe

Kalah Melawan Tutut, Berkah Tak Mau Dikaitkan dengan Hary Tanoe

- detikFinance
Kamis, 14 Apr 2011 18:05 WIB
Kalah Melawan Tutut, Berkah Tak Mau Dikaitkan dengan Hary Tanoe
Jakarta - PT Berkah Karya Bersama (Berkah) kalah melawan pihak Siti Hardiyanti Rukmana (Tutut) soal kepemilikan saham TPI. Namun Berkah tak mau disangkutpautkan dengan PT Media Nusantara Citra Tbk (MNC) dan Hary Tanoesoedibjo.

Demikian disampaikan oleh Kuasa Hukum Berkah Anfi F. Simangunsong dalam keterangannya, Kamis (14/4/2011).

"Perkara tersebut adalah antara Siti Hardiyanti Rukmana melawan PT Berkah Karya Bersama, di mana Berkah adalah pemilik lama TPI sebelum diambil alih oleh MNC," ujar Andi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Andi mengatakan, MNC dan Hary Tanoe bukanlah pihak yang ikut berperkara, sehingga putusan perkara dimaksud juga tidak ditujukan dan tidak mengikat PT MNC dan Hary Tanoe.

"Dalam perkara tersebut, kami bertindak selaku kuasa hukum dari Berkah dan bukan kuasa hukum MNC maupun Hary Tanoe," jelasnya.

Lebih lanjut Andi mengatakan, Berkah menyatakan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan sebagai akibatnya putusan tersebut belum final (belum in kracht) dan belum dapat dilaksanakan.

"Dengan belum final dan belum dapat dilaksanakan, maka tidak ada perubahan apapun atas operasional PT Cipta TPI. Dan brand PT Cipta TPI tetap MNCTV sebagaimana kebijakan direksi PT Cipta TPI yang sah, Sang Nyoman Suwisma," tutur Andi.

"Jadi putusan pengadilan tersebut sama sekali tidak menyertakan MNC dan hanya fokus kepada keabsahan RUPSLB tahun 2005 di zaman kepemilikan Berkah. Sebagai akibatnya kepemilikan MNC atas 75% saham PT Cipta TPI tidaklah terpengaruh," tukas Andi.


(dnl/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads