Demikian disampaikan Direktur Penilaian Perusahaan BEI, Eddy Sugito kepada detikFinance, Jumat (15/4/2011). "Kami sudah sampaikan permintaan penjelasan, dan sudah ada jawaban. Dari jawaban mereka, TPI tidak terkait langsung dengan MNCN, karena ini antara pemegang saham," jelasnya.
Menurutnya, BEI terus memantau tindak lanjut kasus hukum TPI atau MNCN TV antara Tutut dan Harry Tanoe.Β Penjelasan secara rinci penting dalam fungsi perseroan sebagai perusahaan tercatat di Bursa Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penjelasan yang sudah disampaikan manajemen, jika dirasa kurang memadai, maka BEI akan memanggil atau berdiskusi dengan MNCN. "Kita perhatikan.Kan sudah beberapa waktu lalu juga. ita amati dulu, kalau diperlkukan kita akan diskusi," tegas Eddy.
Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menerima gugatan pihak Siti Hardijanti Rukmana (Tutut) yang menuntut pengembalian saham TPI yang sekarang bernama MNC TV dari tangan Hary Tanoe.
Atas kuputusan yang dijatuhakan Pengadilan Negeri kemarin, pasar langsung bereaksi atas saham MNCN. Dimana saham induk usaha RCTI dan Global TV ini turun lebih dari 4%.Β
Pada perdagangan hari ini, hingga pukul 14.55 waktu JATS, harga saham MNCN tergerus 50 poin (5,88%) ke level Rp 800 per lembar. Sahamnya ditransaksikan 1.425 kali dengan volume 48.248 lot senilai Rp 19,584 miliar.
(wep/ang)











































