Hal ini disampaikan oleh Kuasa Hukum Tutut Harry Pontoh saat ditemui di sebuah rumah makan di kawasan Senayan, Jakarta, Jumat (15/4/2011).
"Saya jadi bingung, saudara Hary Tanoe datang sendiri meminta menjadi saksi di persidangan. Waktu itu Hary Tanoe ketemu Mbak Tutut itu atas nama Berkah, karena ini kasus Berkah sama Mbak Tutut," tutur Harry.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin menerima gugatan pihak Siti Hardijanti Rukmana (Tutut) yang menuntut pengembalian saham PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) yang sekarang bernama MNC TV dari tangan Hary Tanoesoedibjo.
Namun Berkah tak mau disangkutpautkan dengan PT Media Nusantara Citra Tbk (MNC) dan Hary Tanoesoedibjo. Kuasa Hukum Berkah Anfi F. Simangunsong mengatakan, MNC dan Hary Tanoe bukanlah pihak yang ikut berperkara, sehingga putusan perkara dimaksud juga tidak ditujukan dan tidak mengikat PT MNC dan Hary Tanoe.
(dnl/qom)