Rebut TPI Lagi, Tutut Gelar Syukuran di TMII

Rebut TPI Lagi, Tutut Gelar Syukuran di TMII

- detikFinance
Minggu, 17 Apr 2011 11:28 WIB
Rebut TPI Lagi, Tutut Gelar Syukuran di TMII
Jakarta - Pihak Siti Hardiyanti Rukmana (Tutut) akan mengadakan syukuran atas putusan Pengadilan Jakarta Pusat yang memutuskan PT Cipta Televisi Indonesia (TPI) yang sekarang berubah nama menjadi MNC TV kembali lagi ke tangan Putri Sulung Mendiang Presiden Soeharto ini. Syukuran tersebut akan diadakan langsung di Taman Mini Indonesia Indah (TMII)  Minggu (17/4/2011) siang.

"Betul, Jam 16.00 ini di Taman Mini memang ada syukuran Ibu Tutut," ujar Kuasa Hukum Tutut, Harry Pontoh kepada detikFinance di Jakarta, Minggu (17/4/2011).

Harry sebelumnya mengatakan Tutut mengaku lega dan langsung bersyukur atas kemenangannya memperebutkan kembali TPI dari pihak PT Berkah Karya Bersama. Mendengar kabar itu, Tutut langung mengucapkan 'Alhamdulillah'.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemarin saya telah melaporkan ke Ibu Tutut kalimat pertama yang terlontar adalah Alhamdulillah kita bisa juga memenangkan gugatan ini," jelas Harry.

Dalam undangan yang diterima detikFinance, kegiatan syukuran ini bernama 'Tasyakuran & Tausyiah  kembalinya TPI ke Mbak Tutut dan kembalinya media pembela siar islam serta pendidikan ahlak umat di tengah menjamurnya media TV bebas'.

Dijadwalkan pula, beberapa narasumber yang menjadi pembicara sekaligus penceramah yaitu Ustad Yusuf Mansyur, Din Syamsudin dan Hidayat Nur Wahid. Acara tersebut dilaksanakan di kawasan Tugu Api TMII pada hari Minggu 17 April 2011 yang dimulai pada pukul 14.00 wib serta dihadiri pula oleh Direksi TPI.

Seperti diketahui, pihak Tutut menyatakan pihak PT Berkah Karya Bersama (Hary Tanoe) menggunakan surat kuasa yang tidak berlaku lagi dalam melakukan RUPS LB TPI pada 18 Maret 2005. "Selain itu terjadi pemblokiran akses Sisminbakum oleh PT SRD saat Tutut mau mendaftarakan hasil RUPS LB versinya di 17 Maret 2005," paparnya.

Gugatan ini diajukan oleh Tutut yang mengaku memiliki 75% sahamnya di TPI direbut secara tidak sah oleh PT Berkah Karya Bersama. Sehingga dirinya hanya memiliki saham 25%.

Dalam proses mediasi sebelumnya, Berkah menawarkan pembelian saham 25% milik Tutut. Namun, putri sulung Soeharto itu bersikeras Berkah harus melaksanakan terlebih dahulu seluruh perjanjian investasi tertanggal 23 Agustus 2002.

Perjanjian investasi itu ditandatangani terkait utang yang telah jatuh tempo yang membeli di tubuh TPI. Disebutkan dalam investment agreement tersebut Berkah mempunyai kewajibannya menyediakan dana mencapai US$ 55 juta dan paling banyak sebesar US$ 65 juta. Yang nantinya dipakai untuk membeli kembali utang kredit yang telah jatuh tempo.

Namun yang terjadi, Berkah mendapatkan 75% saham TPI yang sebelumnya dimiliki 100% oleh Tutut. Inilah yang menjadi keberatan pihak Tutut. Saat ini pihak Hary Tanoe telah mengubah nama TPI menjadi MNCTV.

Akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menerima gugatan pihak Siti Hardijanti Rukmana (Tutut) yang menuntut pengembalian saham PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) yang sekarang bernama MNC TV dari tangan Hary Tanoesoedibjo.

"Majelis memutuskan menghukum para tergugat (Hary Tanoe) untuk mengembalikan TPI seperti sebelum 18 Maret 2005. Menghukum untuk membayar ganti rugi materil kepada penggugat (Tutut) sebesar Rp 680,25 miliar plus bunga 6% per tahun sampai lunas," jelas Hakim Ketua Tjokorda Rae Suamba dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Kamis (14/4/2011).


(dru/dru)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads