Manajemen Versi Tutut Ingin Segera Kendalikan Operasional TPI

Manajemen Versi Tutut Ingin Segera Kendalikan Operasional TPI

- detikFinance
Minggu, 17 Apr 2011 16:45 WIB
Jakarta - Manajemen PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) versi Siti Hardiyanti Rukmana (Tutut) terus mengupayakan kepemilikan TPI secara penuh. Pihak Tutut ingin segera mengendalikan operasional stasiun televisi.

Demikian disampaikan Wakil Direktur Utama TPI versi Tutut, Daniel G. Reso ketika ditemui di acara sukuran dan konsolidasi TPI di Taman Mini Indonesia Indah Minggu (17/4/2011).

"Kita telah memenangkan kasus antara Tutut dan PT berkah. Langkah selanjutnya kita akan terus berupaya melakukan tindakan hukum TPI Kembali secara fisik kepada Tutut," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Daniel, manajemen yang ada di TPI sekarang tidak sah menurut hukum. "Manqjemen yang sekarang ini batal demi hukum," ujarnya.

Lebih lanjut Daniel menjelaskan, manajemen untuk TPI yang baru sudah ada.

"Menajemen sudah ada, ada Dirut dan Wadirut-nya juga," kata Dia.

Seperti diketahui, sejak Juni 2010, Tutut telah menunjuk Japto Soerjosoemarno (ketua umum Partai Patriot Pancasila) sebagai Direktur Utama TPI yang baru.

"Surat tanggal 8 Juni 2010, Menkum HAM mencabut akta kepemilikan PT BKB. Tanggal 23 Juni, Tutut telah mengadakan RUPS dan menetapkan direksi baru," kata kuasa hukum Tutut, Denny Kailimang.

Ia mengatakan, penguasaan tersebut menyusul pencabutan SK Menkum HAM tahun 2005 yang menyatakan TPI dimiliki perusahaan di bawah naungan Hartono Tanoesoedibjo, PT Berkah Karya Bersama. SK pencabutan tersebut bernomor AHU.2.AH.03.04-114A.

Hasil RUPS tersebut juga menempatkan Japto Soerjosoemarno sebagai Direktur Utama.

Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menerima gugatan pihak Siti Hardijanti Rukmana (Tutut) yang menuntut pengembalian saham PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) yang sekarang bernama MNC TV dari PT Berkah Karya Bersama.

"Majelis memutuskan menghukum para tergugat untuk mengembalikan TPI seperti sebelum 18 Maret 2005. Menghukum untuk membayar ganti rugi materil kepada penggugat (Tutut) sebesar Rp 680,25 miliar plus bunga 6% per tahun sampai lunas," jelas Hakim Ketua Tjokorda Rae Suamba dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Kamis (14/4/2011).


(dru/dru)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads