"Hari Selasa, polisi datang dan menanyakan apakah Elnusa punya deposito di Bank Mega, Cabang Cikarang. Namun berdasarkan keterangan lisan dari Kepala Cabang telah dicairkan. Kami sangat terkejut, dana tidak ada," jelas Suharyanto dalam press conference di Hotel Dharmawangsa, Jalan Brawijaya, Jakarta, Minggu (24/4/2011).
Ia juga menyampaikan, jika keterangan pihak polisi benar bahwa dana deposito telah raib maka ini tidak sesuai dengan perjanjian penempatan Bank Mega. "Ini di luar sepengetahuan kami," tegasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pencairan juga ditandatangani oleh Dirut sebelumnya, Pak Eteng. Jadi sudah jelas, ini nggak benar," ucapnya.
Sebelumnya, aparat dari Fiskal, Moneter dan Devisa (Fismondev) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap Direktur Keuangan PT Elnusa, Santun Nainggolan terkait pembobolan rekening PT Elnusa. Santun diduga terlibat dalam pembobolan rekening perusahaannya sendiri senilai Rp 161 miliar.
"Tersangka dijerat dengan pasal penggelapan jabatan, perbankan dan money laundering," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Yan Fitri Halimansyah kepada detikcom, kemarin.
Menurutnya, tersangka kini sudah ditahan. Selain Santun, polisi juga menangkap 5 tersangka lainnya yakni IHB, Kepala Cabang Bank Mega Jababeka, Komisaris PT Discovery berinisial AJ, Dirut PT Discovery berinisial IL dan RL, dan seseorang yang belum diketahui indentitasnya.
RL sendiri adalah buronan dalam kasus pembobolan dana Pemkab Aceh di Bank Mandiri Cabang Jelambar, Jakarta Barat senilai Rp 220 miliar.
Sementara itu, Kepala Satuan Fismondev Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Arismunandar mengatakan, modus yang dilakukan tersangka adalah dengan mencairkan deposito milik PT Elnusa senilai Rp 161 miliar yang tersimpan di Bank Mandiri. Setelah itu, rekening PT Elnusa dipindahbukukan ke rekening lain di Bank Mega.
(wep/hen)











































