Direktur Keuangan Elnusa Dipecat Terkait Pembobolan Deposito

Direktur Keuangan Elnusa Dipecat Terkait Pembobolan Deposito

- detikFinance
Minggu, 24 Apr 2011 13:01 WIB
Direktur Keuangan Elnusa Dipecat Terkait Pembobolan Deposito
Jakarta - Dewan Komisaris PT Elnusa memberhentikan sementara Direktur Keuangan Santun Nainggolan. Hal ini terkait dugaan pembobolan rekening deposito milik PT Elnusa senilai Rp 111 miliar.

"Saat ini Direktur Keuangan sementara diberhentikan, melalui keputusan Dewan Komisaris," kata Direktur Utama Elnusa Suharyanto dalam press confrence di Hotel Dharmawangsa, Jalan Brawijaya, Jakarta, Minggu (24/4/2011).

Untuk menggantikan tugas Direktur Keuangan, manajemen telah menunjuk sementara Direktur SDM dan Umum Lusi untuk merangkap tugas sebagai direktur keuangan Elnusa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pihak manajemen Elnusa juga memastikan bahwa hilangnya dana deposito Rp 111 miliar tidak mempengaruhi kinerja perseroan. Penempatan deposito ini sedianya merupakan dana operasional cadangan untuk tiga bulan ke depan

"Uang ini adalah buffer stock cash, 3 bulan operasional perusahaan. Sampai saat ini tidak ada pengaruh. Kami memiliki banyak project yang dikerjakan di 2011. Kami tetap dipercaya. Besok (Senin) kami menemui kreditur untuk menjelaskan," ujar Direktur SDM dan Umum Lusi.

Deposito awal perseroan yang ditempatkan di Bank Mega  pada tanggal 7 September 2009 nilainya Rp 161 miliar. Pada 5 Maret 2010, sebagian dana sebesar Rp 50 miliar telah dicairkan hingga total deposito yang seharusnya masih tersimpan adalah Rp 111 miliar.

Manajemen ELSA memang menyatakan  terkejut bahwa dana penempatan dalam bentuk deposito Rp 111 miliar telah cair. "Hari Selasa, polisi datang dan menanyakan apakah Elnusa punya deposito  d Bank Mega, Cabang Cikarang. Namun berdasarkan keterangan lisan dari Kepala Cabang telah dicairkan. Kami sangat terkejut, dana tidak ada," ucapnya.

Sebelumnya, aparat dari Fiskal, Moneter dan Devisa (Fismondev) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap Direktur Keuangan PT Elnusa, Santun Nainggolan terkait pembobolan rekening PT Elnusa. Santun diduga terlibat dalam pembobolan rekening perusahaannya sendiri senilai Rp 111 miliar.

"Tersangka dijerat dengan pasal penggelapan jabatan, perbankan dan money laundering," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Yan Fitri Halimansyah.

(wep/hen)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads