Kepala Bapepam-LK Nurhaida mengaku sampai saat ini belum menerima laporan dari Elnusa terkait kasus yang menimpanya. Untuk itu, pihaknya belum bisa menentukan sanksi apa yang pantas diterima perusahaan tersebut.
"Saya belum mau berasumsi karena kita belum lihat laporannya ya, karena kan regulator tidak bisa berasumsi karena harus dilihat apa yang betul-betul dilaporkan mereka. Dari situ Bapepam baru lihat apa saja yang mereka lakukan," ujarnya saat ditemui di Gedung Kementerian Keuangan, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Senin (25/4/2011) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebetulnya kalau sebagai Tbk (perusahaan publik), kalau ada hal yang signifikan, informasi 10K1, itu
informasi material. Nah, itu lapor ke Bapepam, tapi itu kan tergantung apakah material atau tidak, kita lihat dari laporan mereka," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, manajemen Elnusa mengaku kebobolan hingga Rp 111 miliar, yang diduga ada keterlibatan oknum Bank Mega. Pembobolan dana dilakukan oleh Direktur Keuangan Elnusa yang telah dipecat, Santun Nainggolan melalui pencairan deposito on call.
Namun, Mantan Kepala Cabang Bank Mega Jababeka Itman Harry Basuki menolak disalahkan terkait bobolnya uang milik PT Elnusa Rp 111 miliar. Itman mengaku pencairan uang dilakukan sesuai prosedur.
(nia/ang)











































