Hal ini disampaikan oleh Direktur Pengawasan dan Kepatuhan PPATK Subintoro kepada detikFinance, Selasa (26/4/2011).
"Hemat saya untuk kasus ini ada indikasi yang mengarah ke money laundering," jelas Subintoro.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi ada upaya pelaku untuk menyamarkan atau menyembunyikan hasil kejahatan," tukas Subintoro.
Seperti diketahui, manajemen Elnusa mengaku kebobolan hingga Rp 111 miliar, yang diduga ada keterlibatan oknum Bank Mega.
Pembobolan dana dilakukan oleh Direktur Keuangan Elnusa yang telah dipecat, Santun Nainggolan melalui pencairan deposito on call.
Namun, Mantan Kepala Cabang Bank Mega Jababeka Itman Harry Basuki menolak disalahkan terkait bobolnya uang milik PT Elnusa Rp 111 miliar. Itman mengaku pencairan uang dilakukan sesuai prosedur.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan, kasus pembobolan dana PT Elnusa Tbk Rp 111 miliar yang disimpan di Bank Mega mengarah ke tinfakan money laundering atau cuci uang.
(dnl/qom)











































