Hal tersebut disampaikan salah satu anggota KPI, Mochammad Riyanto disela-sela rapat pleno di kantor KPI, Jl Gajah Mada Jakarta Pusat, Selasa (3/5/2011).
"Pada dasarnya frekuensi milik negara, ranah publik kan. Jadi kami mengawal supaya tidak terjadi pemusatan kepemilikan tetapi kami secara reasonable dalam konteks pengembangan industri penyiaran memahami perlu ada penambahan investasi kalau memang kondisinya lembaga penyiaran itu dalam kondisi bagaimana itu perlu menjadi analisis kami," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nantinya rapat pleno ini akan menghasilkan pendapat hukum (legal opinion) yang selanjutnya dibawa ke Menkominfo dan Bapepam sebagai rujukan utama apakah proses akuisisi dapat diteruskan atau dihentikan.
"Kami kan tidak bisa mencoba memaksakan sesuatu kalau faktanya tidak kita ketahui secara persis. Karena ini berkaitan dengan peristiwa hukum, bukan persoalan itu. Jadi kami membutuhkan waktu untuk melakukan kajian-kajian setelah pasca pertemuan KPI, Menkominfo dan Bapepam. Karena ini melibatkan otoritas lembaga negara yang didasarkan undang-undang masing-masing, kan ini. Bukan persoalan lemah. Kami tidak ada pengaruhnya, tidak ada yang mempengaruhi, tidak ada yang bicara pada kami, kami punya responsibility law dalam konteks ini," urainya.
Rapat pleno yang dipimpin Ketua KPI Dadang Hidayat menegaskan tidak ada tekanan dalam membuat pendapat hukum tersebut, meski berjalan alot.
"Pure nggak ada tekanan, cuma kami kan mencoba memahami ini dengan persepktif yang lebih luas dan penuh kecermatan hukum," kata Riyanto.
Seperti diketahui, PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK) selaku induk PT Surya Citra Media Tbk (SCMA) berniat mengakuisisi PT Indosiar Karya Media Tbk (IDKM). EMTK berniat untuk melakukan gadai saham SCTV dan meningkatkan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) alias private placement untuk rencana akuisisi Indosiar itu.
Dana hasil gadai saham dan private placement itu akan digunakan EMTK untuk membiayai tender offer saham Indosiar di kisaran harga Rp 900-1.040 per lembar. Tender offer ini akan dilakukan usai pembelian 551.708.684 (27,24%) saham Indosiar dari PT Prima Visualindo (PV) senilai Rp 496,5 miliar. Sementara tender offer dilakukan atas 1,473 miliar (72,76%) dari total saham Indosiar.
Saat ini proses akuisisi Indosiar masih dalam tahap proses di Bapepam LK. Namun wacana boleh tidaknya televisi tersebut dibeli oleh perusahaan pemilik SCTV masih terus berjalan. Untuk dapat selesai proses tersebut, akuisisi perlu mendengar suara Kemenkominfo, KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha), dan KPI.
(Ari/qom)











































