Telusuri Kerugian Negara, BPK Periksa Elnusa

Telusuri Kerugian Negara, BPK Periksa Elnusa

- detikFinance
Selasa, 03 Mei 2011 16:40 WIB
Telusuri Kerugian Negara, BPK Periksa Elnusa
Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memanggil manajemen PT Elnusa Tbk (ELSA) terkait kasus pembobolan dana di PT Bank Mega Tbk (Bank Mega). BPK masih mengkaji lebih jauh mengenai potensi adanya kerugian negara karena saham ELSA dimiliki 43% oleh PT Pertamina (Persero).

"Memang ada pertemuan di Gedung BPK antara BPK dan Elnusa," ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat BPK, Bahtiar Arif ketika dikonfirmasi detikFinance di Jakarta, Selasa (3/5/2011).

Dikatakan Bahtiar, untuk tahap pertama memang BPK masih menelaah lebih jauh dan meminta keterangan Elnusa perihal pembobolan rekening ELSA di Bank Mega. "Jadi ini masih tahap pertama," tambahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun BPK belum sampai kepada tahapan audit khusus maupun investigasi terkait hal ini. "Belum masuk ke audit masih dikaji lebih jauh," tuturnya.

Dihubungi secara terpisah, Ekonom Drajad Wibowo mengatakan mestinya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga harus memeriksa kasus pembobolan ini, selain juga BPK karena ada potensi kerugian negara.

"BPK dan KPK harus periksa kasus Mega-Elnusa karena ada potensi kerugian negara. Kan 43% saham Elnusa dimiliki Pertamina jika dana tidak dikembalikan bank Mega berarti ada kerugian," jelas Drajad.

Menurut Drajad, pejabat Bank Indonesia dan Bank Mega yang menghalang-halangi pengembalian uang ELSA bisa berisiko ditahan KPK. "Apalagi pimpinan Bank Mega yang juga memegang jabatan sebagai Ketua Komite Ekonomi Nasional (KEN). Jadi tidak ada alasan BPK dan KPK tidak masuk," paparnya.

Seperti diketahui, manajemen ELSA pada keterangan pers, Minggu (25/4/2011) mengungkapkan ada pencairan deposito berjangka miliknya di Bank Mega tanpa sepengetahuan manajemen Elnusa. Kepolisian mengatakan, dana tersebut dibobol dengan sepengetahuan Direktur Keuangan Elnusa Santun Nainggolan yang kini sudah dipecat.

Pencairan, selanjutnya diinvestasikan ke perusahan ke tiga, PT Discovery Indonesia dan Harvestindo Asset Management (HAM). Menurut Direktur Kepatuhan Bank Mega, Suwartini, dana pencairan deposito Elnusa yang dikirim ke rekening giro PT DI di Bank Mega Cabang Jababeka sebesar Rp 121 miliar. Selanjutnya pencairan deposito itu ditransfer ke HAM pada bank X di Jakarta sebesar Rp 40 miliar. Pengembalian hasil investasi di PT DI ditransfer ke rekening Elnusa di bank itu sebesar Rp 50,2 miliar.

Atas kasus tersebut, polisi sudah menetapkan tersangka dan menahan Santun Nainggolan, Kepala Cbang Bank Mega Jababeka Itman Harry Basuki, CEO Discovery yang juga komisaris HAM Ivan Ch, seorang broker bernama Richard Latief, Direktur DI Gun dan staf HAM Zul.

(dru/qom)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads