“Kita akan pangggil mereka EMTK dan Indosiar untuk menjelaskan. Tadi ada usulan dari Pak Dadang (Ketua KPI), kita panggil saja supaya kita juga jelas apa saja sih miliknya mereka itu. Pemanggilan dilakukan Rabu pekan depan, “ kata salah satu anggota KPI, Mochammad Riyanto disela-sela penyusunan legal opinion di kantor KPI, Jl Gajah Mada Jakarta Pusat, Selasa (3/5/2011).
Riyanto menyatakan, apapun pendapat EMTK, Bapepam atau Kominfo tidak akan mempengaruhi legal opinion yang telah disusun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam menyusun legal opinion tersebut, 9 anggota KPI menyatakan persamaan persepsi. Tidak ada perpecahan ataupun perbedaan pendapat mengenai aksi korporasi tersebut. Anggota KPI tersebut yakni Mochamad Riyanto, Ezki Widianti, Dadang Hidayat, Azimah, Nina Mutmainnah, Idy Mu-zayyad, Iswandi Syahputra, Judhariksawan, dan Yazirwan Uyun
“Kita dari awal sudah solid. Kalau ada isu perpecahan, itu tidak benar. Dari awal kami mengawal pertama, tidak boleh terjadi aksi korporasi apapun yang mengaiatkan pemusatan kepemilikan. Kedua, tidak mengarah kepada bentuk monopoli karena ini ranah publik. Itu yang kita harus kawal,“ tandas Riyanto.
Seperti diketahui, EMTK selaku induk PT Surya Citra Media Tbk (SCMA) berniat mengakuisisi PT Indosiar Karya Media Tbk (IDKM). EMTK berniat untuk melakukan gadai saham SCTV dan meningkatkan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) alias private placement untuk rencana akuisisi Indosiar itu.
Dana hasil gadai saham dan private placement itu akan digunakan EMTK untuk membiayai tender offer saham Indosiar di kisaran harga Rp 900-1.040 per lembar. Tender offer ini akan dilakukan usai pembelian 551.708.684 (27,24%) saham Indosiar dari PT Prima Visualindo (PV) senilai Rp 496,5 miliar. Sementara tender offer dilakukan atas 1,473 miliar (72,76%) dari total saham Indosiar.
Saat ini proses akuisisi Indosiar masih dalam tahap proses di Bapepam LK. Namun wacana boleh tidaknya televisi tersebut dibeli oleh perusahaan pemilik SCTV masih terus berjalan. Untuk dapat selesai proses tersebut, akuisisi perlu mendengar suara Kemenkominfo, KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha), dan KPI.
(aut/ang)











































