Demikian disampaikan oleh Direktur Utama Elnusa Suharyanto dalam jumpa pers di Hotel Crown Plaza, Jakarta, Kamis (5/5/2011).
"Elnusa yang 41,1% saham dimiliki Pertamina melakukan upaya memperoleh haknya sebagai nasabah Bank Mega. Terkait dengan penempatan Rp 111 miliar di Bank Mega cabang Jababeka dalam bentuk deposito berjangka bukan deposito on call," jelas Suharyanto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Direktur Utama Bank Mega, J.B. Kendarto mengatakan jenis simpanan yang digunakan Elnusa merupakan deposito on call. Produk deposito on call adalah deposito yang dapat dicairkan sewaktu-waktu dengan pemberitahuan sebelumnya.
Suharyanto mengatakan, dirinya mempunya bukti dokumen penempatan deposito berjangka sebesar Rp 161 miliar di Bank Mega cabang Jababeka.
Berikut beberapa pernyataan dari Elnusa yang disampaikan Suharyanto:
1. Elnusa nasabah Bank Mega sejak 2006
2. Bank Mega memberikan pelayanan secara pick up service sejak 2008 yaitu pelayanan di tempat atau di kantor oleh pimpinan cabang Bank Mega. Sehingga pimpinan cabang 3. Bank Mega selalu ke kantor Elnusa untuk memberikan pelayanan baik pengantaran maupun penjemputan dokumen transaksi.
4. Pada Agustus 2009, Bank Mega di Cikarang menawarkan penempatan deposito berjangka dengan bunga per tahun masing 8% untuk 1 bulan, 7,75% untuk 3 bulan, 7,25% untuk 6 bulan, dan 7% untuk 2 bulan.
5. Penawaran bunga menarik dan pelayanan Bank Mega yang selama ini prima membuat Elnusa bersedia menempatkan dana dalam deposito berjangka di cabang Bank Mega.
6. Sesuai dengan surat perintah penempatan deposito, Elnusa mulai menempatkan dana di Bank Mega cabang Jababeka sejak 7 September 2009 161 miliar yang terbagi dalam 5 adsis deposito jangka waktu 1-3 bulan.
Rincian:
- 7 September 50 miliar (91 hari) bunga 7,75%
- 29 September 50 miliar (91 hari) 7,75%
- 19 November 40 miliar (90 hari) 8%
- April 2010 11 miliar (30 hari) 7%
- 16 Juli 10 miliar (94 hari) 7%
Masalah mulai muncul saat Selasa (19/4/2011), kepolisian bertandang ke kantor Elnusa dan menanyakan perihal penempatan dana deposito di Bank Mega. Manajemen Elsa mengakui ada penempatan dana perseroan di Bank Mega. Pada hari itu juga, secara bersama-sama, manajemen Elnusa dan polisi melakukan mengecekan ke kantor cabang Bank Mega Jababeka Cikarang. Namun hasilnya, dari keterangan lisan Kacab Bank Mega, deposito perseroan telah dicairkan.
Saat ditanyakan lebih lanjut, Kacab Bank Mega Jababeka menyampaikan dokumen pencairan yang telah dibubuhi tanda tangan Direktur Utama dan Direktur Keuangan.
Elnusa mengaku sudah memecat Direktur Keuangannya, Santun Nainggolan yang diduga terlibat pencairan ilegal dana Elnusa itu.
(dnl/qom)











































