Demikian disampaikan Direktur Utama Elnusa, Suharyanto dalam konferensi pers di Hotel Crown, Jakarta, Kamis (5/5/2011).
"Kami sebagai nasabah yg baik mestinya mendapatkan perlindungan. Kami juga memohon bank indo untuk mebantu menyelesaikan masalah ini," ujar Suharyanto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Elnusa nasabah Bank Mega sejak 2006
2. Bank Mega memberikan pelayanan secara pick up service sejak 2008 yaitu pelayanan di tempat atau di kantor oleh pimpinan cabang Bank Mega. Sehingga pimpinan cabang 3. Bank Mega selalu ke kantor Elnusa untuk memberikan pelayanan baik pengantaran maupun penjemputan dokumen transaksi.
4. Pada Agustus 2009, Bank Mega di Cikarang menawarkan penempatan deposito berjangka dengan bunga per tahun masing 8% untuk 1 bulan, 7,75% untuk 3 bulan, 7,25% untuk 6 bulan, dan 7% untuk 2 bulan.
5. Penawaran bunga menarik dan pelayanan Bank Mega yang selama ini prima membuat Elnusa bersedia menempatkan dana dalam deposito berjangka di cabang Bank Mega.
6. Sesuai dengan surat perintah penempatan deposito, Elnusa mulai menempatkan dana di Bank Mega cabang Jababeka sejak 7 September 2009 161 miliar yang terbagi dalam 5 adsis deposito jangka waktu 1-3 bulan Rincian:
- 7 September 50 miliar (91 hari) bunga 7,75%
- 29 September 50 miliar (91 hari) 7,75%
- 19 November 40 miliar (90 hari) 8%
- April 2010 11 miliar (30 hari) 7%
- 16 Juli 10 miliar (94 hari) 7%
8. Elnusa datang pada 19 April 2011. Elnusa merasa sangat terkejut ketika pimpina cabang Bank Mega, dana tersebut sudah tidak ada karena udah dicairkan
9. Elnusa hanya pernah 1 kali melakukan pencairan, Rp 50 miliar pada 8 Maret 2010 dan ditransfer ke bank kami, Mandiri cabang Elnusa. Sehingga masih ada deposito sebesar 111 miliar
"Kami mengambil Rp 50 miliar, sehingga sisanya Rp 111 miliar. Selain itu, Elnusa tidak pernah mencairkan lagi dana deposito. Kalau dikatakan terjadi pencairan, kami menduga dilakukan dengan cara yang tidak sesuai dengan prosedur perbankan," ujarnya.
Terkait permasalah tersebut, Elnusa mengaku sudah menempuh sejumlah langkah yang kronologinya:
- Kamis 21 April 2011: Menemui Direksi Bank Mega di kantor pusatnya untuk mengklarifikasi, tapi belum dapat kesepahaman
- Minggu 24 April 2011: Konferensi pers pertama oleh direksi dan komisaris
- Senin 25 April 2011: Mengirim surat ke Bapepam-LK dan BEI perihal keterbukaan informasi perusahaan terbuka. Mengirim surat ke kreditur perihal penjelasan masalah
- 26 April 2011: Dengar pendapat yang diminta oleh BEI, kirim surat ke BI perihal pengaduan masalah, mengirim surat pada bank mega perihal penempatan dana deposito
- 27 April 2011: Kirim surat ke Bapepam perihal jawab pertanyaan Bapepam LK
- 28 April 2011: Pertemuan dengan pihak auditor eksternal KAP PSS EY memastikan proses audit penempatan dana
- 2 Mei 2011: Menerima surat dari direksi Bank Mega, mengirim surat ke BI permohonan audiensi