Elnusa Ancam Seret Bank Mega ke Ranah Hukum

Elnusa Ancam Seret Bank Mega ke Ranah Hukum

- detikFinance
Kamis, 05 Mei 2011 13:47 WIB
Elnusa Ancam Seret Bank Mega ke Ranah Hukum
Jakarta - PT Elnusa mengancam akan menyeret PT Bank Mega Tbk terkait kasus raibnya deposito milik perusahaan migas tersebut. Langkah hukum akan menjadi opsi terakhir jika perundingan antara kedua belah perusahaan itu menemui jalan buntu.

"Last resort kita langkah hukum, itu pasti," kata Direktur PT Elnusa, Suharyanto dalam jumpa pers di hotel Crown, Jakarta, Kamis (5/5/2011).

Menurut Suharyanto, langkah hukum akan ditempuh setelah semua langkah dan proses yang dijalani tidak menemui kesepakatan bersama. Suharyanto yakin masih banyak proses yang bisa ditempuh.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebelum lagkah itu (hukum) pasti masih banyak proses yang harus ditempuh," ujarnya.

Salah satu solusinya, lanjut Suharyanto, dibutuhkan sebuah badan penengah yang dapat menjembatani kedua belah pihak.

"Ada institusi yang bisa membuat kita bisa duduk bersama," imbuhnya.

Suharyanto berharap, dapat menemui kesamaan antara Elnusa dan Bank Mega dalam melihat dan memaknai kasus ini bersama-sama.

"Saya masih merasa yakin kita bisa duduk bersama-sama," tuturnya.

Lebih lajut Suharyanto menambahkan, PT Elnusa merupakan perusahaan terbuka yang mempunyai tanggung jawab kepada publik. Karena itu, jika kasus ini dibiarkan berlarut-larut tanpa ada kesepaktan antara kedua bela pihak, PT Elnusa akan menempuh jalur hukum.

"Kalau tidak bisa duduk bersama dan menyelesaikannya secara bilateral, kami akan mempertimbangkan lagkah hukum," tambahnya.

Seperti diketahui, manajemen Elnusa mengungkapkan ada pencairan deposito berjangka miliknya di Bank Mega tanpa sepengetahuan manajemen Elnusa. Kepolisian mengatakan, dana tersebut dibobol dengan sepengetahuan Direktur Keuangan Elnusa Santun Nainggolan yang kini sudah dipecat.

Pencairan, selanjutnya diinvestasikan ke perusahan ke tiga, PT Discovery Indonesia dan Harvestindo Asset Management (HAM). Menurut Direktur Kepatuhan Bank Mega, Suwartini, dana pencairan deposito Elnusa yang dikirim ke rekening giro PT DI di Bank Mega Cabang Jababeka sebesar Rp 121 miliar. Selanjutnya pencairan deposito itu ditransfer ke HAM pada bank X di Jakarta sebesar Rp 40 miliar. Pengembalian hasil investasi di PT DI ditransfer ke rekening Elnusa di bank itu sebesar Rp 50,2 miliar.

Atas kasus tersebut, polisi sudah menetapkan tersangka dan menahan Santun Nainggolan, Kepala Cbang Bank Mega Jababeka Itman Harry Basuki, CEO Discovery yang juga komisaris HAM Ivan Ch, seorang broker bernama Richard Latief, Direktur DI Gun dan staf HAM Zul.

(ade/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads