Hal ini disampaikan oleh Direktur Utama Elnusa Suharyanto dalam jumpa pers di Hotel Crown Plaza, Jakarta, Kamis (5/5/2011).
"Itu dana Rp 161 miliar berdasarkan penjualan aset. Kami menjual Infomedia nilainya sekitar Rp 500 sekian miliar. Kami tempatkan di beberapa bank termasuk Bank Mega," ujar Suharyanto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suharyanto mengatakan, alasan perseroan menempatkan dananya di Bank Mega cabang Jababeka Cikarang adalah karena permintaan dari kantor pusat Bank Mega.
"Ini kerjaan marketing saja. Lagian tidak ada pengaruhnya kalau pakai pick up service. Kami sudah menjadi nasabah Bank Mega sejak 2006. Jadi kami ada rekening di cabang Cikarang saja. Tidak ada rekening lainnya," tutur Suharyanto.
Penjualan 49% saham Elnusa di Indomedia dilakukan setelah pemegang saham menyetujui dalam RUPS di 30 Juni 2009 lalu. Saham tersebut dijual kepada anak usaha Telkom yakni PT Multimedia Nusantara (Metra).
Jumlah saham yang dijual sebanyak 39,2 juta lembar saham dengan nilai nominal Rp 500 per lembar saham. Dengan begitu, total harga jual saham tersebut sebesar Rp 598 miliar.
Masalah pembobolan dana Elnusa di Bank Mega mulai muncul saat Selasa (19/4/2011), kepolisian bertandang ke kantor Elnusa dan menanyakan perihal penempatan dana deposito di Bank Mega. Manajemen Elsa mengakui ada penempatan dana perseroan di Bank Mega.
Pada hari itu juga, secara bersama-sama, manajemen Elnusa dan polisi melakukan mengecekan ke kantor cabang Bank Mega Jababeka Cikarang. Namun hasilnya, dari keterangan lisan Kacab Bank Mega, deposito perseroan telah dicairkan.
Saat ditanyakan lebih lanjut, Kacab Bank Mega Jababeka menyampaikan dokumen pencairan yang telah dibubuhi tanda tangan Direktur Utama dan Direktur Keuangan.
Elnusa mengaku sudah memecat Direktur Keuangannya, Santun Nainggolan yang diduga terlibat pencairan ilegal dana Elnusa itu.
(dnl/qom)











































