Akuisisi 100% Saham Adira, Danamon Bisa Langgar BMPK
Rabu, 16 Jun 2004 12:34 WIB
Jakarta - Bank Indonesia (BI) mengingatkan manajemen Bank Danamon bahwa akuisisi 100 persen saham PT Adira Finance bisa menyebabkan pelanggaran Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK), kecuali jika pemilik Bank Danamon bersedia menambah modal.Demikian disampaikan Direktur Direktorat Pengawasan Bank II BI, Aris Anwari, di sela-sela persiapan pembentukan Biro Informasi Kredit di gedung BI, Jl. MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (16/6/2004)."Jika Bank Danamon akan mengakuisisi Adira, ada aturan prinsip kehati-hatian bahwa ada batas tertentu. Dia tidak boleh melebihi batas tertentu untuk melakukan penyertaan itu," kata Aris.Ia menjelaskan, Bank Danamon sudah menyampaikan minatnya untuk menguasai seluruh saham. Namun BI sudah mengingatkan bahwa Danamon boleh menguasai seluruh saham, namun tetap harus menegakkan prinsip kehati-hatian.Awalnya, BI hanya menyodorkan angka 51 persen yang diizinkan untuk diakuisisi. Namun Bank Danamon bersikukuh meminta akuisisi minimal 75 persen. "Oleh karena itu, BI pada Januari lalu memberitahu kepada manajemen Bank Danamon supaya hitungannya di-klopkan dulu karena pelampauan jumlah tertentu akan mengakibatkan pelanggaran BMPK dan kalau itu terjadi berarti masalah pidana. BI sebagai pengawas menyampaikan secara hati-hari agar mereka mematuhi aturan," paparnya.Setelah dihitung-hitung, akhirnya BI mempersilakan Bank Danamon mengakuisisi 75 persen saham, namun dengan syarat harus menambah modal. Hal itu kemudian dilakukan Danamon salah satunya lewat penerbitan obligasi sub debt sebesar US$ 300 juta. Jika dihitung, modal Bank Danamon ditambah 50 persen dana hasil penerbitan obligasi maka kemungkinan akuisisi 75 persen saham Adira Finance tidak melanggar BMPK."Rasanya tidak ada pelanggaran BMPK, tapi memang harus dihitung kembali. BI perlu memperoleh keyakinan sebagai pengawas bahwa tidak ada satupun aturan yang dilanggar," tukas Aris.Dalam ketentuan BI, batas akuisisi kepada pihak terkait hanya diizinkan sebesar 10 persen dari modal bank. Ditambahkan Aris, BI sempat khawatir akuisisi yang terlalu besar bisa menyeret Bank Danamon kepada pelanggaran BMPK, jika seandainya kondisi Adira ternyata tidak seperti yang diharapkan."Kita khawatir jika ternyata Adira di kemudian hari tidak seperti yang diharapkan, ini akan menyeret Bank Danamon. Tapi kalau Danamon yakin ternyata akan menambah modal atau keuntungan, silakan, apalagi jika menambah tingkat kesehatan Bank Danamon," sambung dia. Aris menuturkan, selanjutnya BI akan bekerjasama dengan Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) untuk memeriksa tingkat kesehatan Adira Finance. Kerjasama dengan Bapepam ini perlu dilakukan karena BI tidak bisa memeriksa Adira secara langsung.
(ani/)











































