Menurut Direktur Utama & CEO BNBR, Bobby Gafur Umar, pelaksanaan kuasi reorganisasi terlebih dahulu harus mendapat persetujuan pemegang saham dalam RUPSLB di Juni 2011.
Hari ini, dokumen permohonan kuasi reorganisasi telah disampaikan perseroan kepada Badan Pengawas Pasar Modal Dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK). PSAK No. 51 dan peraturan Bapepam-LK mengenai kuasi reorganisasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam laporan keuangan tahun 2010, BNBR catat defisit pada neraca ekuitas sebesar Rp 27,746 triliun. Defisit ini akibat kerugian investasi BNBR paska krisis tahun 2008 yang lalu.
Juga terdapat negatif selisih nilai transaksi entitas sepengendalai sebesar Rp 10,469 triliun. Sehingga total penghapusan dalam kuasi reorganisasi mencapai Rp 38,2 triliun.
"Berdasarkan rencana yang telah ditetapkan, dalam pelaksanaannya nanti perseroan akan menempuh dua tahapan. Pertama, secara proporsional mengubah semua nilai nominal saham Perseroan. Kedua, memperhitungkan serta menyatukan modal disetor tambahan yang saat ini masih terpisah," tutur Bobby.
Saat kuasi reorganisasi terlaksana, maka nilai buku BNBR mencerminkan kondisi yang sesungguhnya tanpa dibebani defisit. "Perseroan juga dapat menilai kembali seluruh aset dan kewajiban, serta dapat membagi dividen kepada pemegang saham di masa datang," tegasnya.
(wep/ang)










































