Demikian disampaikan Direktur Penilaian Perusahaan BEI, Eddy Sugito di kantornya, SCBD, Jakarta, Selasa (10/5/2011).
"Kita lihat materialnya, Rp 80 miliar dan Rp 111 miliar apa buat going concern? Saya kira tidak. Kalau belum apa-apa suspen, akan hambat investor masuk dan keluar (jual beli saham Bank Mega)," ungkapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eddy menilai, pemeriksaan kasus pembobolan dana nasabah di Bank Mega menjadi kewenangan Bank Indonesia (BI). Kepentingan BEI hanya melindungi pasar modal. Selama manajemen Bank Mega memiliki penjelasan yang memadai, itu sudah cukup.
"Kita serahkan persepsi kepada investor bagi perusahaan tercatat, termasuk Bank Mega. Investor mau jual atau beli (saham Bank Mega) di harga yang lebih murah," tuturnya.
BEI saat ini masih menunggu penjelasan resmi Bank Mega atas kasus terbaru, pembobolan dana Pemkab Batubara, Sumatera Utara Rp 80 miliar di Kantor Cabang Pembantu Bank Mega-Jababeka.
"Bursa menunggu seperti apa. Bank Mega belum. Catatan di tempat mereka. Bursa tidak hakimi salah atau benar. Dari sisi regulasi BI, sisi hukum biar Polisi dan Kejaksaan," ucapnya.
(wep/dnl)










































