Demikian disampaikan Kepala Biro Penilaian Keuangan Perusahaan (PKP) Sektor Jasa Bapepam-LK Gonthor Ryantori Azis, kepada detikFinance di Jakarta, Rabu (11/5/2011).
"Bapepam akan mereview pemenuhan kelayakan rencana tersebut," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami telah terima Tim Kuasi Reorganisasi BNBR tadi pagi," tambah Gonthor.
Selanjutnya, BNBR berjanji akan mengumumkan rencana mereka dalam panggilan RUPS, melalui surat kabar di 16 Mei mendatang. "BNBR telah sampaikan pemberitahuan tanggal 9 Mei lalu dan telah mempublikasikannya sebagaimana dipersyaratkan peraturan X.K.1," ucapnya.
Ketua Bapepam-LK Nurhaida menilai setiap emiten dapat melakukan kuasi reorganisasi, termasuk PT Bakrie & Brothers Tbk, asalkan memenuhi ketentuan yang dipersyarakatkan. Atas aksi ini, emiten juga berpeluang dapat membagikan dividen kepada pemegang saham.
"Kuasi reorganisasi dapat dilakukan, tentunya dengan ketentuan dan persyaratan tertentu sebagaimana diatur dalam peraturan Bapepam," jelas Nurhaida.
Direktur Utama & CEO BNBR, Bobby Gafur Umar, menjelaskan aksi ini bertujuan untuk melakukan penghapusan pencatatan akibat dari kerugian investasi pasca krisis tahun 2008 yang lalu. Nilainya mencapai Rp 38,2 triliun.
Dimana dalam laporan keuangan tahun 2010, BNBR mencatat defisit pada neraca ekuitas sebesar Rp 27,746 triliun. Defisit ini akibat kerugian investasi BNBR paska krisis tahun 2008 yang lalu. Juga terdapat negatif selisih nilai transaksi entitas sepengendali sebesar Rp 10,469 triliun.
Saat kuasi reorganisasi terlaksana, maka nilai buku BNBR mencerminkan kondisi yang sesungguhnya tanpa dibebani defisit. "Perseroan juga dapat menilai kembali seluruh aset dan kewajiban, serta dapat membagi dividen kepada pemegang saham di masa datang," tambah Bobby.
(wep/ang)











































