Demikian disampaikan Kepala Biro Standar Akuntansi dan Keterbukaan Bapepam-LK Etty Retno Wulandari, di JW Marriott, Mega Kuningan, Jakarta, Kamis (12/5/2011).
"Regulasi, apabila mungkin dibuat aturan khusus. Peraturan ini berdasarkan fatwa 80 (DSN MUI) yang telah terbit 8 Maret lalu," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Peraturan di biro Transaksi Lembaga Efek (TLE) sudah ada. Tapi ini menjadi penegasan mekanisme kepada masyarakat," paparnya.
Hari ini, Bapepam dan BEI resmi meluncurkan fatwa mekanisme syariah perdagangan saham dan Indeks Syariah. Menurut Ketua Badan Pelaksana Harian DSN MUI, Kyai H. Ma'ruf Amin, fatwa dan peluncuran indeks ini menjadi penegas bahwa investasi di pasar modal adalah halal.
"Dulu pemahamannya adalah perjudian dan permainan yang tergolong judi," ungkapnya.
Namun DSN MUI mencatat, masyarakat perlu memperhatikan secara rinci perdagangan. Yang diperbolehkan secara syariah adalah perdagangan yang tidak disertai dengan penyerahan barang atau jasa. Selain itu, perdagangan dengan penawaran/permintaan palsu.
"Sistem perdagangan syariah, diminati dunia. Bukan hanya muslim, tapi non muslim. Untuk muslim tidak hanya aman, tapi nyaman. Secara Islam, yang penting tidak ada riba, spekulasi, tidak saling memakan harta satu sama lain dengan cara batil, dan mengandung penipuan," imbuh Ma'ruf.
(wep/qom)











































