Payment Bank KSEI Wajib Siapkan Rp 100 Miliar Dana Talangan

Payment Bank KSEI Wajib Siapkan Rp 100 Miliar Dana Talangan

Whery Enggo Prayogi - detikFinance
Rabu, 18 Mei 2011 10:36 WIB
Jakarta - Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mewajibkan lima bank pembayaran (payment bank) untuk menyediakan fasilitas Intraday, dengan tujuan mempercepat proses penyelesaian transaksi di pasar modal. Payment bank wajib menyediakan dana Rp 100 miliar per transaksi sebagai dana talangan.

Demikian disampaikan Direktur Utama KSEI, Ananta Wiyogo sebelum Investor Day 2011, di Hotel Grand Hyatt, Jakarta, Rabu (18/5/2011).

"Fasilitas ini dana talangan dari bank pembayar. Ini untuk realignment (penyusunan kembali). Secara prinsip mereka sudah siap menyediakan," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, lima payment bank, yaitu PT Bank Central Asia Tbk (BBCA), PT Bank CIMB Niaga Tbk (BBCA), PT Bank Mandiri Tbk (BMRI), PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI), dan PT Bank Permata Tbk (BNLI), akan melakukan penandatanganan kesepakatan fasilitas Intraday bersama KSEI di bulan Juli 2011. Seluruh bank wajib menyediakan dana maksimum Rp 100 miliar per transaksi agar likuiditas perdagangan saham di pasar modal berjalan lancar.

"Maksimum mereka Rp 100 miliar. Nanti bank bisa membayarkan langsung ke investor, tanpa menunggu dari payment bank investor yang menjual saham," paparnya.

Jika payment bank mengeluarkan dana talangan, mereka akan mendapat fee yang dibebankan kepada KSEI. "Fee-nya tergantung fasilitas intraday yang dipakai. Ini fungsi kita untuk memajukan industri pasar modal dan untuk mencegah ketidakpastian di industri," paparnya.

Seperti diketahui, KSEI telah memilih lima bank sebagai bank pembayar. Pemilihan bank pembayar merupakan tindak lanjut atas berakhirnya periode 2009-2011, dan kemudian dilanjutkan untuk periode 2011-2015.

"Dalam proses pemilihan Bank pembayar ini, KSEI telah menyampaikan request for proposal (RFP) kepada 20 bank yang memiliki jasa kustodian dan terdapat 7 bank yang menyampaikan proposal sebagai bank pembayat KSEI," ungkap manajemen KSEI.

Keputusan adalah final dan tak dapat diganggu gugat. Proses selanjutnya adalah penandatanganan antara KSEI dengan masing-masing payment bank di pertengahan Juli 2011.

(wep/ang)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads