Demikian disampaikan Dodi S. Abdulkadir, selaku perwakilan kuasa hukum Elnusa di Jalan TB Simatupang, Jakarta, Kamis (19/5/2011).
"Kaitan dengan tanggung jawab bank, tiap bank wajib memelihara dana nasabahnya. Dalam peraturan Bank Indonesia diatur manajemen risiko masuk dalam risiko operasional. Manusia atau sistem. Manajemen risiko menjadi tanggung jawab bank. Kalau ada pelanggaran prosuderal yang merugikan nasabah, tentu tanggung jawab Bank Mega," ungkapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Elnusa juga baru saja melayangkan gugatan perdata melawan Bank Mega dalam perkara pembobolan rekening deposito berjangka. Elnusa meminta Bank Mega mengembalikan dana Rp 111 miliar. Sebab, Bank Mega dianggap telah melanggar pasar 1265 KUH Perdata yakni perbuatan melawan hukum.
Dalam surat gugatan no 284/PTD/2011 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dinyatakan Elnusa memiliki bukti-bukti sah atas penempatan deposito berjangka di Bank Mega KCP Bekasi-Jababeka Cikarang.
"Kami bisa saja menyiapkan saksi ahli untuk mendukung tuntutan kita. Akan lihat kebutuhan di persidangan. Tidak tutup kemungkinan ahli perbankan. Berdasarkan bukti, Elnusa tidak pernah tarik selain Rp 50 miliar. Jadi dana tersebut masih ada di Bank Mega," paparnya.
(wep/ang)











































