"Kami masih memiliki keinginan menyelesaikan secara baik," jelas Suharyanto di kantornya, Jalan TB Simatupang, Jakarta, Kamis (19/5/2011).
Ia menambahkan, perseroan telah menggelar pertemuan dengan manajeman Bank Mega atas mediasi Bank Indonesia (BI). Hasilnya belum ada kesamaan persepsi atas penempatan dana, antara deposito berjangka atau DoC (deposito on call).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Manajemen tetap berpegang atas bukti otentik, bahwa dana yang ditempatkan di Bank Mega adalah deposito berjangka. "Ini dokumen otentik, deposito berjangka dan ada otorisasi dari Bank Mega," jelas Suharyanto.
Ia pun yakin dana Elnusa Rp 111 miliar masih berada di Bank Mega. "Kami yakin, bahwa kami punya bukti kuat duit masih ada di Bank Mega," ucapnya.
Lanjut Komisaris Utama Elnusa, Waluyo, Bank Mega harus bertanggung jawab atas hilangnya dana perseroan. Meski manajemen Bank Mega mengaku pencairan atas dasar tanda tangan palsu, ini tidak bisa menjadi dasar bahwa Bank Mega lepas tangan.
"Kalau tanda tangan dipalsukan, siapa yang tanggung jawab?," imbuhnya.
(wep/dnl)











































