"Kita diminta konfirmasi di ruang terpisah dengan pihak Bank Mega," jelas Direktur Utama Elnusa, Suharyanto usai pertemuan dengan Kepala Biro Penilaian Keuangan dan Jasa, Gontor Ryantori Aziz bersama tim, di Jakarta, Jumat (20/5/2011).
Suharyanto bahkan bergurau, jika pihak Elnusa menggelar pertemuan dalam satu ruangan dengan Bank Mega, maka pertemuan akan berlangsung alot. "Iya mungkin saja sampai sore," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Belum ada rekomendasi (dari Bapepam-LK). Kami hanya jelaskan kasus. Bapepam minta keteragan, karena kan mereka dengan Bank Indonesia (BI) mau bertemu dengan DPR," kata Suharyanto.
Penyelesaian diluar persidangan masih menjadi harapan manajemen, asalkan dana mereka bisa dikembalikan secara utuh. Terkait surat gugatan perdata yang dilayangkan perseroan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, lanjut Suharyanto, merupakan salah satu upaya Elnusa sebagai korporasi untuk meminta hak yang telah diabaikan oleh tergugat, yakni Bank Mega.
Manajemen Bank Mega pun seolah menutup diri atas hasil pertemuan dengan Bapepam, hari ini. Melalui Direkturnya, Kendarto, perseroan enggan memberi keterangan kepada media.
"Maaf ya, sudah saya serahkan ke pak Gatot (Corporate Secretary Bank Mega)," tegas Kendarto. Gatot pun langsung menyelinap keluar, usai memberi keterangan kepada Bapepam-LK.
(wep/ang)











































