"Informasi yang kami berikan pada pertemuan dengan Bapepam-LK, Jumat (20/5/2011) adalah penempatan dana Elnusa di Bank Mega KCP Jababeka dalam bentuk deposito berjangka," tulis Corporate Secretary ELSA, Heru Samodra dalam surat klarifikasi yang diterima detikFinance, Minggu (22/5/2011).
Ia menambahkan, perseroan selalu memberi informasi kepada pihak manapun bahwa penempatan dana Elnusa di Bank Mega adalah deposito berjangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelapor (ELSA) mengaku menempatkan dananya di deposito On Call. Dari para penempatan dana itu kita akan melihat dan sekarang masih dalam proses," kata Gontor Jumat (20/5/2011).
Seperti diketahui, manajemen Bank Mega dan Elnusa Jumat lalu menghadap Bapepam. Sebagai pengawas, Bapepam menginginkan keterangan dari masing-masing perseroan tentang duduk perkara kasus pembobolan dana Elnusa di Bank Mega, termasuk dari Elnusa yang kini tercatat sebagai perusahaan publik.
Menurut Gontor, Bapepam-LK merasa perlu mencari info lebih jauh untuk memastikan dana ELSA ditempatkan dimana.
Deposito On Call adalah penempatan dana oleh nasabah dalam bentuk simpanan berjangka yang penarikannya hanya bisa dilakukan melalui pemberitahuan terlebih dahulu sesuai kesepakatan antara nasabah dan pihak bank. Berbeda dengan deposito pada umumnya, Deposito on Call memungkinkan nasabah melakukan pencairan dana setiap saat setelah dana tersebut mengendap dalam beberapa waktu di bank.
(wep/hen)