Menurut Corporate Secratary BWPT Kelik Irwantono, perseroan memiliki total area kelapa sawit 94 ribu hektar. Dimana 55 ribu ha masih belum tertanam. Sehingga idak ada alasan penundaan izin kawasan hutan mengganggu perseroan.
"Ini kan lebih ke ekspansi, izinnya menjadi susah. Kalau sudah memiliki landbank, nggak ada masalah. Untuk perusahaan, yang sudah izin lokasi 94 ribu," ungkap Kelik kepada detikFinance di Jakarta, Minggu (22/5/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini kan 2 tahun. Kalau lahan yang belum ditanami, nggak ada. Ini lebih ke anorganik, artinya akan selektif dalam pemberian izin baru (kawasan hutan alam dan gambut)," terangnya.
Dari sisi penurunan produksi secara nasional, Kelik memang mengamini pendapatan dari Asosiasi Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI). Namun penting juga dicermati, hasil produksi yang turun secara langsung meningkatkan harga jual sawit di dunia. Dampaknya, tentu kenaikan pendapatan perusahaan sawit di Indonesia.
"Dampak positif, harga akan meningkat gila-gilaan. Kan supplai terhambat, karena demand akan melebihi supplai. Revenue (pendapatan) BW (Plantation) naik sekitar 47%, kalau harga naik dampaknya positif," tambahnya.
Kelik pun yakin bahwa investor tetap akan mempertahankan saham BWPT. Pasalanya investor menilai, fundamental saham-saham emiten CPO tetap memilik prospek untuk tumbuh.
"Kalau lihat fundamental, mereka tetap akan beli. Tapi kan itu mekanisme pasar juga," tegas Kelik.
Seperti dikabarkan sebelumnya, Instruksi Presiden (Inpres) No 10 Tahun 2011 efektif berlaku sejak 20 Mei 2011. Inpres mengatur tentang penundaan pemberian izin baru dan penyempurnaan tata kelola hutan alam dan lahan gambut.
Inpres ini memasukkan beberapa pengecualian penundaan, yaitu untuk permohonan yang sudah mendapatkan izin prinsip dari Menhut, pelaksanaan pembangunan nasional yang bersifat vital, perpanjangan izin pemanfaatan hutan dan atau penggunaan kawasan hutan yang sudah memiliki izin, dan restorasi ekosistem.
Inpres moratorium ditujukan kepada Menteri Kehutanan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Lingkungan Hidup, Kepala UKP4, dan Kepala Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional. Kemudian juga kepada Ketua Badan Koordinasi Survey dan Pemetaan Nasional (Bakorsurtanal), Ketua Satgas Persiapan Pembentukkan Kelembagaan REDD+, para Gubernur dan Bupati/Walikota.
(wep/hen)











































