Dari empat yang terkena sanksi itu, 2 pialang dibekukan kegiatan usahanya, 1 pialang dikenakan sanksi pembekuan pencairan, dan 1 pialang dikenakan sanksi pembatalan persetujuan.
Kepala Bappebti Syahrul R Syampurnajaya menyatakan kalau terjadi penipuan yang dilakukan pialang maka pihaknya akan membekukan perusahaan pialang berjangka tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum dibekukan, jelas Syahrul, terdapat proses-proses yang harus diikuti, seperti peringatan tertulis, denda administratif, yaitu kewajiban membayar sejumlah uang tertentu, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, pencabutan izin, pembatalan persetujuan, hingga pembatalan sertifikat pendaftaran.
"Sebelum bekukan semua rekaman account-nya kita tutup, nanti diberikan satgas, tim dalam menghadapi konsumen yang dirugikan atau ganti dengan dana jaminan," jelasnya.
Sejak 2005 hingga tahun 2011 ini, sebanyak 115 pialang berjangka yang mendapatkan sanksi dari Bappebti. Pada tahun 2005 terdapat 9 pialang, 2006 sebanyak 6 pialang, tahun 2007 sebanyak 15 pialang, tahun 2008 dan 2009 masing-masing sebanyak 11 pialang, sedangkan pada tahun 2010 terdapat 59 pialang kena sanksi.
(nia/ang)











































