Bappebti Bekukan Dua Pialang di Triwulan I-2011

Bappebti Bekukan Dua Pialang di Triwulan I-2011

- detikFinance
Rabu, 25 Mei 2011 19:29 WIB
Jakarta - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) bekukan kegiatan dua pialang di triwulan satu tahun ini. Total yang terkena sanksi sudah 4 pialang dalam tiga bulan pertama.

Dari empat yang terkena sanksi itu, 2 pialang dibekukan kegiatan usahanya, 1 pialang dikenakan sanksi pembekuan pencairan, dan 1 pialang dikenakan sanksi pembatalan persetujuan.

Kepala Bappebti Syahrul R Syampurnajaya menyatakan kalau terjadi penipuan yang dilakukan pialang maka pihaknya akan membekukan perusahaan pialang berjangka tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau dia pialang kita bekukan," ujarnya saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (25/5/2011).

Sebelum dibekukan, jelas Syahrul, terdapat proses-proses yang harus diikuti, seperti peringatan tertulis, denda administratif, yaitu kewajiban membayar sejumlah uang tertentu, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, pencabutan izin, pembatalan persetujuan, hingga pembatalan sertifikat pendaftaran.

"Sebelum bekukan semua rekaman account-nya kita tutup, nanti diberikan satgas, tim dalam menghadapi konsumen yang dirugikan atau ganti dengan dana jaminan," jelasnya.

Sejak 2005 hingga tahun 2011 ini, sebanyak 115 pialang berjangka yang mendapatkan sanksi dari Bappebti. Pada tahun 2005 terdapat 9 pialang, 2006 sebanyak 6 pialang, tahun 2007 sebanyak 15 pialang, tahun 2008 dan 2009 masing-masing sebanyak 11 pialang, sedangkan pada tahun 2010 terdapat 59 pialang kena sanksi.

(nia/ang)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads