Elnusa Siap Cabut Gugatan ke Bank Mega

Elnusa Siap Cabut Gugatan ke Bank Mega

Whery Enggo Prayogi - detikFinance
Jumat, 27 Mei 2011 11:46 WIB
Elnusa Siap Cabut Gugatan ke Bank Mega
Jakarta - PT Elnusa Tbk (ELSA) siap mencabut gugatan perdata kepada Bank Mega, usai penempatan dana mereka diamankan dalam bentuk escrow account, seperti keputusan Bank Indonesia (BI).

"Apabila Bank Mega menunjukan kredibiltas dan menepati saksi dari Bank Indonesia (BI), dengan melakukan pencairan deposito Elnusa, maka Elnusa akan mencabut gugatan," jelas Kuasa Hukum Elnusa, Dodi Abdulkadir kepada detikFinance, Jumat (27/5/2011).

Ia menjelaskan, saat deposito yang menjadi hak perseroan cair maka potensi kerugian negara dapat dihindarkan. Pasalnya, Elnusa merupakan anak usaha PT Pertamina (Persero), salah satu perusahaan negara strategis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepastian pencabutan gugatan akan dilakukan, saat Bank Mega telah menunjukkan itikad baiknya. Namun ia percaya, bank milik Charul Tanjung ini akan segera melakukan pencairan dana milik Elnusa.

"Sampai saat ini belum ada itikad baik. Bank Mega mungkin masih mengatur pelaksanaan untuk kepatuahn sanksi tersebut. Ada sistem yang harus dilakukan, apalagi mereka habis mengalami kejadian (pembobolan) kemarin. Kami yakin Bank Mega sebagai bank aman dan terpercaya, akan patuhi dan laksanakan pencairan," terang Dodi.

BI memang telah menghukum Bank Mega karena lalai dalam melindungi kepentingan nasabah, dan tidak menjaga risiko operasi operasional perbankan.
Atas alasan tersebut bank sentral memutuskan

  • Menghentikan penambahan nasabah Deposit on Call (DoC) baru dan perpanjangan DoC lama, termasuk untuk produk sejenis seperti Negotiable Certificate of Deposit (NCD), selama 1 (satu) tahun.
  • Menghentikan pembukaan jaringan kantor baru selama 1 (satu) tahun.
BI juga memerintahkan, Bank Mega membentuk escrow account senilai dana PT Elnusa dan Pemkab Batubara, Sumatera Utara di KCP Bekasi Jababeka, total Rp 191 miliar.

"Kami sambut baik respon positif BI yang mementingkan perlindungan nasabah perbankan, dalam rangka menjaga kepercayaan masyarakat pada bank. Sanski sudah tepat dan sesuai dengan UU perbabkan dan peraturan BI," tegas Dodi.

(wep/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads