"Apabila Bank Mega menunjukan kredibiltas dan menepati saksi dari Bank Indonesia (BI), dengan melakukan pencairan deposito Elnusa, maka Elnusa akan mencabut gugatan," jelas Kuasa Hukum Elnusa, Dodi Abdulkadir kepada detikFinance, Jumat (27/5/2011).
Ia menjelaskan, saat deposito yang menjadi hak perseroan cair maka potensi kerugian negara dapat dihindarkan. Pasalnya, Elnusa merupakan anak usaha PT Pertamina (Persero), salah satu perusahaan negara strategis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sampai saat ini belum ada itikad baik. Bank Mega mungkin masih mengatur pelaksanaan untuk kepatuahn sanksi tersebut. Ada sistem yang harus dilakukan, apalagi mereka habis mengalami kejadian (pembobolan) kemarin. Kami yakin Bank Mega sebagai bank aman dan terpercaya, akan patuhi dan laksanakan pencairan," terang Dodi.
BI memang telah menghukum Bank Mega karena lalai dalam melindungi kepentingan nasabah, dan tidak menjaga risiko operasi operasional perbankan.
Atas alasan tersebut bank sentral memutuskan
- Menghentikan penambahan nasabah Deposit on Call (DoC) baru dan perpanjangan DoC lama, termasuk untuk produk sejenis seperti Negotiable Certificate of Deposit (NCD), selama 1 (satu) tahun.
- Menghentikan pembukaan jaringan kantor baru selama 1 (satu) tahun.
"Kami sambut baik respon positif BI yang mementingkan perlindungan nasabah perbankan, dalam rangka menjaga kepercayaan masyarakat pada bank. Sanski sudah tepat dan sesuai dengan UU perbabkan dan peraturan BI," tegas Dodi.
(wep/ang)











































