Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan aturan pencatatan saham ganda (dual listing) yang sekarang masih digodok bersama Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) butuh waktu lama sampai berjalan efektif dilakukan oleh emiten.
Salah satu yang menjadi kendala adalah sinkronisasi antara pasar modal dalam negeri dengan pasar modal negara lain tempat emiten tersebut dicatatkan juga sahamnya.
Menurut Direktur Penilaian Perusahaan BEI Eddy Sugito meski aturan dual listing tersebut bisa disahkan tahun ini, namun supaya prakteknya bisa berjalan dengan nyata memerlukan waktu yang tidak sedikit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia memberi contoh, seperti Standard Chartered yang melakukan pencatatan saham ganda di India. Perusahaan asing tersebut terus melakukan komunikasi dengan otoritas bursa setempat dan akhirnya baru setelah dua tahun dual listing tersebut terlaksana.
BEI menargetkan draf peraturan dual listing ini akan segera disahkan pada September 2011. Otoritas pasar modal pun memang tengah mengejar pembahasan draf peraturan perdagangan dual listing ini dengan mensosialisasikannya kepada perusahaan efek dan pemangku kepentingan lainnya.
Salah satu perusahan yang berniat dual listing di pasar modal dalam negeri adalah CIMB Group asal Malaysia. Jika ini terlaksana, maka anak usahanya, PT CIMB Niaga Tbk (BNGA) berniat hengkang dari lantai bursa.
(ang/hen)











































