Pihak Tutut yakin surat keputusan (SK) yang diterbitkan Hary Tanoe adalah bodong seperti dibuktikan pada peradilan tingkat I, sehingga pemilik PT Media Nusantara Citra Tbk (MNC) ini tidak mempunyai dasar untuk memiliki TPI.
Demikian disampaikan Kuasa Hukum Tutut, Harry Pontoh kepada detikFinance Minggu (5/6/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menambahkan, saat ini belum ada peralihan pemilik atas TPI dari yang sebelumnya dikuasai Harry Tanoe. Ini terkait proses hukum yang masih berjalan, atau banding yang sedang diajukan Harry Tanoe ke Pengadilan Tinggi.
"Tentu belum ada pengembalian, ini kan baru tingkat I (PN Jakarta Pusat). MNC sedang banding, kita tunggu saja," ucapnya.
Hary Tanoe pernah menyebut, perusahaannya PT Media Nusantara Citra Tbk (MNCN) tidak memiliki keterkaitan langsung atas kepemilikan TPI. Mereka adalah pemilik baru hasil transaksi dengan PT Berkah Karya Bersama.
Jadi, menurut Hary Tanoe, Tutut harus berhadapan dengan Berkah. Serangan kepada MNCN pun dianggap salah alamat. "Ini bisa dilihat dari kepemilikan saham MNC. Berkah dan MNC dua badan hukum yang berbeda," ungkap Hary beberapa waktu lalu.
Namun, Hary Pontoh tak bergeming. Menurutnya, Hary Tanoe 'menginjakkan' kaki di kedua instansi ini, MNC dan Berkah.
"HT (Hary Tanoe) ada di Berkah dan MNC, ini semua terbukti di persidangan. Pada kasus perdata, MNC pun dianggap sebagai pembeli yang tidak beritikad baik. Tidak bisa dia berdalih, MNC tidak tahu apa-apa. Dalam pidana ini dinamakan penadah," terangnya.
Mengenai isu Hakim penerima suap dari PN Jakarta Pusat Syarifuddin yang juga terlibat dalam putusan TPI bulan April lalu, ia menegaskan ini adalah langkah HT untuk membentuk opini baru kepada publik. Sehingga seolah-olah, kemenangan kubu Tutut adalah rekayasa mafia hukum.
"Bukan Syarifuddin, dalam perkara kami. Itu mereka (MNC) kalah, hingga buat seperti ini. Saya juga tidak kenal Robert Bono, juga dengan Syahrial (Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat/KPN Pusat)," imbuhnya.
(wep/hen)











































