"Pinjaman ini akan digunakan perseroan untuk melakukan pengambilalihan saham sembilan perusahan yang memiliki kuasa pertambangan (KP) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP)," kata Direktur Utama Bayan Chin Wai Fong dalam keterangan tertulis perseroan, Selasa (7/6/2011).
Sembilan perusahaan yang memiliki KP itu terletak di Kalimantan Timur, antara lain PT Apira Utama, PT Bara Sejati, PT Cahaya Alam, PT Tiwa Abadi, PT Dermaga Energi, PT Orkida Makmur, PT Silau Kencana, PT Sumber Api, dan PT Tanur Jaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pinjaman ini berjangka waktu satu tahun terhitung sejak penarikan dan dilunasi penuh (bullet payment) pada akhir periode.
Ia mengatakan, pinjaman ini diberikan dengan suku bunga berdasarkan LIBOR plus margin tertentu per tahun dan dijamin dengan jaminan perusahaan dari beberapa anak perusahaan yang sepenuhnya dimiliki oleh perseroan serta mensubordinasi peinjaman pemegang saham.
"Selama jangka waktu pinjaman, perseroan harus memenuhi rasio keuangan tertentu dan mempertahankan kepemilikan pemegang saham pengendali minimal 35%," ujarnya.
(ang/dnl)