Izin Akuisisi Indosiar oleh Induk SCTV di Tangan Tifatul

Izin Akuisisi Indosiar oleh Induk SCTV di Tangan Tifatul

Whery Enggo Prayogi - detikFinance
Selasa, 07 Jun 2011 12:41 WIB
Izin Akuisisi Indosiar oleh Induk SCTV di Tangan Tifatul
Jakarta -

Rencana akuisisi PT Indosiar Karya Media Tbk (IDKM) oleh PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK), selaku induk usaha PT Surya Citra Media Tbk (SCTV) ditentukan oleh Menkominfo. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat hanya menyatakan pandangan hukum, selanjutnya pihak yang mengatur izin penyiaranlah yang mengambil peranan.

"Ini masukan bagi Menteri Kominfo dan Bapepam, khususnya dalam pengaturan Undang-Udang (UU) Pasar Modal. Kita serahkan, dan tidak bermaksud mengintervensi," jelas Komosioner Bidang Infratruktur KPI Pusat, Moch Riyanto, di kantornya, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Selasa (7/6/2011).

KPI dalam menjalankan fungsinya, melakukan kajian serta penyampaikan pandangan hukum (legal opinion) atas rencana akuisisi EMTK pada saham IDKM dari pemilik sebelumnya, PT Prima Visualindo (PV) sekitar 27,24%.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"SCTV dan Indosiar memiliki izin di Provinsi yang sama. Untuk itu KPI berwenang untuk melakukan kajian atas aksi korporasi ini," ujar Ketua KPI Dadang Rahmat Hidayat.

Dasar kajian yang dilakukan KPI adalah UU No. 32 tahun 2002 tetang penyiaran atau lembaga penyiaran, khususnya pasal 16 ayat 1, pasal 18 ayat 1 serta pasal 34. Selain itu KPI berpegang pada PP No. 50 tahun 2005 berkenaan pembatasan pemusatan kepemilikan dan penguasaan LPS oleh satu orang atau satu badan hukum, khususnya pada Pasal 8 ayat 3 dan 4, serta Pasal 25 ayat 1 dan 2, serta Pasal 26,27,28.

"Rencana akuisisi EMTK atas saham IDKM milik PV, dalam kajian hukum kami memungkinkan terdapat potensi pelanggaran. Khususnya pada pasal 18 dan 34 UU Penyiaran. Meski ini akuisisi oleh induk, dan minoritas pada Indosiar, namun objeknya sama yakni lembaga penyiaran," tuturnya.

KPI juga mendorong Menkominfo untuk menelaah lebih lanjut, sebelum memutuskan. Ini penting karena frekuensi merupakan milik publik, bukan badan usaha yang berpotensi disalahgunakan.

KPI mengaku legal opinion terhitung lamban, karena pihaknya harus berhati-hati dalam melangkah. Terlebih, KPI berkali-kali melakukan komunikasi dengan manajemen EMTK ataupun IDKM.

"Prinsipnya tidak ada UU yang saling menundukkan. Diharapkan masing-masing memahami legal standing atau ruh dari UU Penyiaran ini. Paling tidak, apa yang dilakukan KPI sudah sesuai dengan UU. Mentok disitu," paparnya.

(wep/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads